Pemda KBB Dibebani Utang, Dewan Lakukan Fungsi Pengawasan?

Oleh
Djamukertabudhi
Pemerhati Pemerintahan & Politik UNUR

Akhirnya Pj. Bupati Bandung Barat Arsan aktif secara terbuka di media massa menyatakan utang pemda KBB kepada pihak ketiga di luar penyelesaian pinjaman ke PT SMI sebesar Rp166 miliar.

Yang terdiri dari utang tahun 2022 sebesar Rp106 miliar, dan tahun 2023 sebesar Rp60 miliar, shingga bila dijumlahkan dengan utang pinjaman kisaran Rp400 miliar. Menurutnya, bila dibiarkan, tahun-tahun selanjutnya utang akan kian bertambah.

Sementara, kemampuan APBD KBB 2024  tidak memungkinkan  memenuhi kewajiban menyelesaikan utang ini.

Hal inilah yang menjadi sumber isu selama dua tahun terakhir yang berkait dengan defisit anggaran yang dampaknya terjadi gagal bayar kepada pihak ketiga. Sehingga dalam tulisan saya terdahulu disebut “salah urus” dalam pengelolaan keuangan daerah di Pemda KBB.

Mengingat pemimpin sebelumnya telah menentukan terlebih dahulu program prioritas yang dikenal dengan implementasi visi misi Bupati senilai Rp200 miliar tanpa memperhitungkan tersendatnya realisasi penerimaan daerah pada tahun anggaran berjalan.

Sehingga saat terjadi defisit menjelang akhir masa jabatan bupati, begitu sederhana solusinya melimpahkan beban APBD 2023 ke APBD 2024.

Penulis sependapat dengan Pj. Bupati bahwa pelimpahan  beban ini menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena jika dilihat dari pendekatan akuntansi pemerintahan, hal seperti ini seharusnya dihindari. Yang memungkinkan adalah yang disebut dengan anggaran luncuran ke tahun anggaran berikutnya.

Seperti hasil pekerjaan pihak ketiga tidak selesai 100%, sehingga yang dibayarkan sesuai dengan prosentase hasil pekerjaannya di tahun yang bersangkutan.

Adapun sisanya di luncurkan pada tahun berikutnya. Lain halnya dengan yang terjadi di KBB  itu bukan luncuran, tapi gagal bayar, karena kewajiban pihak ketiga sudah selesai, tapi pemda tidak mampu membayarnya karena uangnya tidak ada.

Sebenarnya ada ruang bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya, yaitu saat pembahasan bersama pihak pemda tentang evaluasi laporan ikhtisar realisasi anggaran semester I dan prognosis semester II 2023 pada bulan Juli 2023 yang lalu. Namun rupanya tidak dilakukan secara efektif dan optimal. Wallohu A’lam. ***

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.