RAGAM DAERAH– Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat
mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Barat No 61 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan dan Pengelolaan Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Ade Zakir mengatakan, perbup tersebut setidaknya memberikan alasan yang gamblang terkait partisipasi pihak ketiga untuk menghilangkan keraguan dalam memberikan bantuan. “Juga keraguan dari penyelenggara negara untuk menerima sumbangan dari pihak ketiga,” tuturnya, Sabtu 7 Oktober 2023.
Menurutnya, Perbup tersebut juga mengakomodir setiap perusahaan, baik di dalam maupun di luar negeri dengan cakupan yang lebih luas.
“Sumbangan dari pihak ketiga tidak berupa uang namun bisa berbentuk hadiah, donasi, barang, tanah, infrastruktur, kendaraan hingga barang tak berwujud seperti sofwere hasil kajian penelitian maupun lisensi dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Sumbangan dari pihak ketiga juga, Ade Zakir menyebutkan, tanpa mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada negara. “Kewajiban pihak ketiga tetap terlaksana. Tapi ini sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan di Kabupaten Bandung Barat,” tuturnya.
Pemda Bandung Barat pun menyiapkan perangkatnya berupa aplikasi agar transparan dalam pengelolaannya. Nama aplikasinya adalah “Dompet KBB” dengan singkatan “Disferifikasi Omzet Penganggaran Terintegrasi”. Aplikasi tersebut berisi data dan informasi petunjuk dan lain sebagainya.
Dalam aplikasi itu juga, akan disediakan ekatalog berupa kegiatan yang bisa dibiayai pihak ketiga melalui sumbangan tersebut.
“Pak Pj Bupati sangat mendukung sehingga ke depannya akan terus kita kembangkan,” ungkapnya.
Perbup tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2016 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah. Selain itu juga diperkuat oleh Perda No 4 Tahun 2018 Tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan atau CSR. “Baik CSR atau sumbangan kita masukan dalam sistem tersebut untuk ditampung dan dikelola,” kata Ade Zakir.
Sumbangan melalui Dompet KBB bisa bentuk barang atau uang. “Tapi uang tidak disarankan karana harus masuk ke dalam rekening daerah dan ada aturannya harus melalui APBD,” katanya.
Tak hanya perusahaan, element masyarakat dan lembaga pemerintahan, baik itu BAZNAS, Badan Amil Zakat maupun lembaga donatur luar nugeri pun bisa ikut menyumbang. “Jadi kita terima sumbangan pihak ketiga seluas luasnya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemda Bandung Barat mengadakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Barat No 61 Tahun 2023 di Gedung Sudirman Pussdik Passus Batujajar pada Rabu 4 Oktober 2023 kepada sejumlah pengusaha di KBB. ****

