Kisruh Rotasi Mutasi, Lili Minta Sekda Berikan Laporan Utuh Kepada Pj Bupati

RAGAM DAERAH– Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus segara merespon surat yang dilayangkan Pansus I DPRD KBB.

Temuan Pansus I yang membahas rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemda Bandung Barat, salah satunya, TPK mengakui secara jujur jika pada proses tersebut tidak mengacu kepada merit sistem.

Padahal mengacu kepada ketentuan Pasal 190 ayat (3) PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 jika masa kerja pejabat yang bersangkutan dalam jabatan lama kurang dari dua tahun maka tidak dapat dipertimbangkan untuk dilakukan rotasi, mutasi, dan promosi.

Selain itu, adanya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 26 Tahun 2022 bahwa kepala daerah jangan mengadakan rotasi mutasi ketika jabatannya kurang dari enam bulan juga harus dipertimbangkan.

Hal itu terkait dengan adanya camat yang bukan dari sarjana pemerintahan dan juga tidak memiliki sertifikat kursus kepamongprajaan.

Majelis Pemuda Indonesia (MPI) DPD KNPI KBB, Lili Supriatna meminta, Sekda Bandung Barat harus memberikan laporan utuh kepada Pj Bupati Bandung Barat terkait rotasi mutasi tersebut agar permasalahan di KBB terang benerang dicarikan solusi ke depannya oleh Pj Bupati Bandung Barat. “Kita berharap Pak Sekda memberikan laporan utuh temuan pansus kepada Pak Pj Bupati agar dalam tata kelola  pemerintahan ini Pak Pj Bupati bisa on the track sesuai dengan visi beliau sebagai pj bupati,” tutur Lili.

Lili juga meminta tim KASN dan BKN untuk segera menurunkan tim investigasi untuk menindaklanjutinya. “Persoalan rotasi mutasi bukan hanya di wilayah bupati. Tapi sekda selaku ketua tim penilaian kinerja (TPK) ASN harus bertanggung jawab terhadap rotasi mutasi kemarin,” katanya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *