RAGAM DAERAH—Anggota DPRD KBB, Deni Setiawan mengapresiasi pernyataan Rois Syuriah NU KBB, KH. AA Maulana ZA yang mempertegas, bahwa keputusan DPRD dalam mengeluarkan surat rekomendasi tiga nama calon Pj Bupati KBB yang ditandatangani Pimpinan DPRD, merupakan aspirasi masyarakat.
Juga mengapresiasi langkah ormas dan LSM yang melakukan audiensi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Statement awal saya sudah menyampaikan jangan terpancing dengan isu nama Pj Bupati yang dihembuskan di luar usulan DPRD,” ujar Politisi PDIP, Selasa 12 September 2023.
Sebelumnya, DPRD mengeluarkan surat keputusan DPRD KBB dari usulan setiap fraksi yang merupakan kepanjangan tangan partai politik. Tentunya, itu dilakukan berdasarkan amanat Permendagri No 4 Tahun 2023. “Memang proses awal penjaringan di dewan saya tidak mengikuti secara langsung karena regulasinya yang berhak mengikuti diskusi dan konsultasi pengusulan nama Pj Bupati oleh para ketua fraksi dan pimpinan DPRD. Namun sebagai anggota DPRD saya sangat menghormati keputusan tersebut dan berkewajiban mengawal hasil yang sudah diputuskan,” tuturnya.
Deni yakin, Kemendagri akan menghormati Permendagri No 4 Tahun 2023 jika kota/kabupaten berhak mengusulkan tiga nama calon pj bupati. “Kita tahu bahwa Kemendagri punya kewenangan dalam menentukan Pj Bupati. Tapi saya yakin akan mempertimbangkan proses politik yang sudah dilalui di DPRD dan akan mempertimbangkan ke arifan lokal,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Ade Zakir meminta ASN di wilayahnya untuk tidak ikut pada konflik penunjukkan Penjabat Bupati (Pj) Bupati Bandung Barat oleh Kemendagri.
Ia mengatakan, ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat diminta bekerja seperti biasa dan tidak terpengaruh pada konflik yang terjadi menjelang masa jabatan Bupati Bandung Barat yang akan berakhir pada 20 September 2023 mendatang.
“Siapapun yang ditugaskan oleh Kemendagri sebagai PJ Bupati KBB kita harus tegak lurus kepada siapapun yang terpilih (PJ) dan mengamankan keputusan yang dikeluarkan oleh Kemendagri,” katanya, Selasa 12 September 2023.
Ia menambahkan, sebagai ASN tentu tidak pada kapasitas menolak maupun membantah terkait keputusan penunjukan Pj bupati Bandung Barat.
“Jadi untuk itu barangkali jangan terlibat dalam konflik itu. Itu wilayah keputusan Kemendagri. Jangan terpengaruh oleh isu Pj dari Kemendagri dari usulan DPRD atau usulan gubernur,” katanya.
“Siapapun yang dipilih oleh Kemendagri kita harus patsun tegak lurus mengamankan keputusan dari Kemendagri. Kita tidak dalam kapasitas menolak apalagi kita mengusulkan keinginan kita,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk menjaga kondusifitas wilayah pihaknya telah memerintahkan dinas terkait untuk menertibkan spanduk penolakan.
“Saya juga sudah ke Satpol PP untuk kondusifitas wilayah barang kali spanduk-spanduk seperti itu sudah saya perintahkan untuk ditertibkan,” katanya.
Ia menegaskan, kendati pihaknya mengakui adanya riak-riak di kalangan ASN Bandung Barat menjelang adanya Pj Bupati Bandung Barat seyogyanya hal tersebut tidak menganggu aktivitas sehari-hari.
“Jangan sampai ada prasangka yang kita juga sebagai ASN membuat tidak nyaman. Riak-riak di kalangan ASN kan selalu siapa itu ini dan sebagainya. Jadi ASN enggak usah terpengaruh,” tandasnya. ***

