RAGAM DAERAH– Pansus II DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang membahas mutasi promosi pejabat di lingkungan Pemda Bandung Barat masih debat kusir. Pihak dewan maupun organisasi perangkat daerah (OPD) masih mempertahankan pendapatnya masing-masing seputar rotasi mutasi apakah menyalahi aturan atau tidak.
Pansus mengundang beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan juga bagian di lingkungan Setda Bandung Barat, Selasa 5 September 2023.
OPD yang diundang yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) KBB, Bagian Organisasi Setda Bandung Barat, Asisten III, juga Inspektorat sebagai anggota Tim Penilaian Kinerja (TPK) ASN.
“Pemanggilan masih seputar soal norma-norma rotasi mutasi dan promosi jabatan,” ujar Ketua Pansus II DPRD KBB, Sundaya.
Selanjutnya, Pansus II juga akan mengundang Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Jawa Barat untuk meminta penjelasan soal PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Kalau hari ini masih terjadi debat kusir,” kata Sundaya.
Pansus pun rencananya akan mengundang beberapa ASN yang mendapat promosi rotasi mutasi jabatan juga beberapa kepala dinas yang mengajukan promosi jabatan.
“Kami juga akan mengundang dari pihak akademisi juga BKN,” tuturnya.
Salah satu bahasan dalam pansus juga seputar perdebatan Peraturan Menteri (Permen) PAN RB yang dianggap mengalahkan Peraturan Pemerintah (PP). Sundaya menilai, masalah itu tidaklah logis. “Masalah itu yang tengah kami pelajari dan dipertanyakan juga dalam pansus,” katanya.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara menjadi bahasan dalam pansus itu.
Sekretaris Pansus II, Ahmad Dahlan mengatakan, jika kepala dinas terkait mesti melakukan penilaian kinerja anak buahnya untuk disampaikan kepada BKPSDM sebagai catatan apakah layak atau tidak mendapat promosi jabatan.
Catatan itu tidak harus menjadi syarat. Kang Ebun–sapaan akrabnya meyebutkan, penilaian tersebut tergantung hasil rapat TPK. “Kalau misalnya layak dijadikan referensi penilaian kinerja itu ya itu dikembalikan lagi kepada TPK,” kata Ebun. ****

