HAK PREROGATIF BUPATI ?

Oleh Djamu Kertabudhi

Pemerhati Pemerhati Pemerintahan dan Politik UNUR


RUPANYA polemik tentang mutasi jabatan oleh Bupati Hengky Kurniawan belum lama ini terus berkembang, tak kurang mantan anggota DPR-RI ikut menyatakan sikap bahwa mutasi jabatan merupakan hak prerogatif Bupati.

Bahkan salah seorang pejuang pemekaran mendorong Bupati untuk melakukan mutasi jabatan lagi dengan memanfaatkan “putera Daerah”, soal ada kelemahan biar ada instansi diatas yang menegurnya. Sementara DPRD KBB dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan telah membentuk pansus untuk menangani masalah ini.

Pro kontra tentang pansus di tengah masyarakatpun terjadi. Terlepas dari semua ini ada beberapa hal yang perlu diungkapkan, bahwa yang dimaksud dengan hak prerogatif Bupati disini mungkin wewenang Bupati untuk melakukan mutasi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Namun karena wewenang Bupati ini berkaitan pula dengan wewenang pemerintah tingkat atasnya termasuk DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, maka wewenang Bupati ini tidak termasuk hak prerogatif (hak istimewa). Sehingga mekanisme mutasi ini sampai ke tingkat atas (Komisi ASN).

Sehingga manakala terdapat kekeliruan sangat dimungkinkan dikoreksi oleh instansi pusat berdasarkan informasi baik dari DPRD sendiri maupun dari unsur masyarakat.

Lain halnya dengan makna hak prerogatif yang merupakan hak istimewa yang tidak boleh ada campur tangan dari pihak manapun.

Dalam tulisan saya sebelumnya bahwa terlepas pro kontra terhadap dibentuknya pansus oleh DPRD KBB, kita tunggu hasilnya, apakah terdapat makna pembelajaran sebagai bahan bagi Bupati dan pemerintah tingkat atas untuk ditindaklanjuti, ataukah tidak menghasilkan temuan, sehingga hanya rekomendasi yang bersifat umum.

Kalau yang terakhir terjadi, maka saya sendiri yang menyatakan bahwa tidak tepat DPRD membentuk pansus. Seharusnya cukup dengan menyelenggarakan acara dengar pendapat komisi I atau komisi gabungan dengan pejabat yang kompeten dibidangnya.

Kemudian hasilnya menyampaikan Nota Pendapat Komisi kepada Pimpinan DPRD untuk disampaikan kepada Bupati. Kita ambil hikmahnya dari semua ini, semoga menjadi proses pembelajaran dalam penyelenggaraan pemerintahan di KBB kedepan. Wallohu A’lam. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *