Jelang Akhir Masa Jabatan, Kinerja Bupati Dievaluasi  

RAGAM DAERAH– Menjelang akhir masa jabatan gubernur/bupati/walikota akan dilakukan pemeriksaan oleh pemerintah tingkat atas. Seperti halnya, akhir masa jabatan gubernur dilakukan pemeriksaan oleh Irjen Kemendagri, dan akhir masa jabatan bupati/walikota dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Propinsi Jawa Barat.  

Sesuai dengan Keputusan Mendagri No.52 Tahun 2018 Tentang Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah, bahwa  pemeriksaan dilakukan  terhadap capaian RPJMD yang terdiri dari : 

1. Aspek kesejahteraan masyarakat 

2. Aspek daya saing, dan  

3. Aspek pelayanan Umum. 

Adapun waktu pemeriksaan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan berakhir, atau paling lambat 2 (dua) minggu sesudah dilantik pejabat baru.  

“Selanjutnya hasil pemeriksaan diserahkan kepada pejabat baru untuk ditindaklanjuti. Dengan demikian, dapat dikatakan sejauhmana  kinerja pejabat lama dapat diketahui oleh semua pihak baik DPRD maupun publik sendiri,” ujar Pemerhati Pemerintahan UNUR, Djamu Kertabudhi, Rabu 23 Agustus 2023.  

Bagi Pejabat baru, hasil pemeriksaan ini untuk bahan penetapan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) sebagai  pedoman pelaksanaan pembangunan sampai dengan dilantiknya gubernur/Bupati/Walikota hasil pilkada 2024 nanti.  

Di samping itu, kewajiban lainnya berupa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2023 kepada Pemerintah Pusat, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023 kepada DPRD, dan Ringkasan LPPD tahun 2023 kepada masyarakat  melalui media akan dilakukan pada medio tahun 2024 oleh pejabat baru.  

“Demikianlah kewajiban dan pertanggungjawaban kepala daerah dalam rangka akhir masa jabatan yang perlu diketahui publik, sehingga informasi ini untuk menepis berbagai tanggapan dari pihak manapun tentang kinerja pejabat lama yang bersifat subyektif,” pungkas Djamu. ***   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *