RAGAM DAERAH–Masa jabatan penjabat Bupati satu tahun, yaitu dari 20 September 2023 sampai 20 September 2024.
Mengingat waktu pemungutan suara pilkada dilaksanakan pada bulan Nopember 2024, dan pelantikan pasangan Bupati/Wabup hasil pilkada 2024 diperkirakan dilakukan bulan Maret/April 2025.
“Apabila ada perkara Pilkada melalui Mahkamah Konstitusi maka ada pengajuan kedua kalinya sebagai penjabat Bupati yang orangnya bisa sama atau yang baru tergantung evaluasi kinerja yang dilakukan lembaga DPRD,” ujar Pemerhati Pemerintahan dan Politik UNUR, Djamukertabudi, Kamis 3 Agustus 2023.
Pasangan Aa Umbara – Hengky Kurniawan saat pilkada 2018 berhasil memperoleh suara terbanyak sebagai calon Bupati/Wabup Bandung Barat, dan dilantik pada 20 September 2018. Namun ditengah perjalanan tepatnya 20 April 2021 Hengky Kurniawan sebagai Wakil Bupati ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Bandung Barat, dan pada 7 Nopember 2022 dilantik sebagai Bupati definitif melanjutkan kepemimpinan sampai akhir masa jabatan 20 September 2023. “Sehingga dilihat dari kurun waktu Hengky Kurniawan memimpin KBB ini selama 2 tahun lima bulan dihitung dari dari saat beliau ditunjuk PLT. Bupati,” ungkap Djamu.
Djamu menyebutkan, pada bulan Agustus ini ada dua agenda kerja yang harus dilakukan DPRD KBB, yaitu :
1. Usul pemberhentian Hengky Kurniawan sebagai Bupati Bandung Barat
kepada Pemerintah Pusat melalui Gubernur. Usul pemberhentian ini dilakukan melalui mekanisme Rapat Paripurna DPRD dengan acara pengumuman usul pemberhentian Bupati Bandung Barat.
2. Pengajuan tiga orang calon Penjabat Bupati Bandung Barat kepada pemerintah Pusat, melalui mekanisme Badan Musyawarah (Banmus) kemudian Ketua DPRD mengajukan usulan calon Penjabat Bupati ini kepada Mendagri. Pembahasan penentuan tiga calon Penjabat Bupati Bandung Barat tidak perlu dilakukan melalui Rapat Paripurna, karena usulan dewan ini tidak bersifat mengikat, dalam arti pemerintah pusat dapat menentukan pengangkatan penjabat Bupati ini diluar nama yang diusulkan dewan.
Agenda selanjutnya diluar tufoksi dewan, bahwa Pada 20 September 2023 Gubernur melantik Penjabat Bupati sekaligus dilakukan serah terima jabatan dari Bupati lama kepada penjabat Bupati. ***

