Oleh
Drs.H.Aub Ahmudin
Wakil Katib PCNU KBB
SEJAK tahun 2004, sistem pemilu proporsional terbuka masih diterapkan sampai saat ini. Penerapan sistem proporsional terbuka di Indonesia yakni pada pemilu 2004, pemilu 2009, pemilu 2015, dan pemilu 2019.
Sistem pemilu merupakan pelaksanaan paling konkrit dalam berdemokrasi, tapi bukan satu -satu alat ukur berdemokrasi.
Sistem pemilu proporsional terbuka masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena memilih orangnya langsung baik itu memilih caleg, bupati/wali kota dll.
Tapi yang jadi masalahnya adanya money politik supaya terpilih oleh masyarakat yang sangat ngerinya lagi, terjadi persaingan terbuka di dalam tubuh partai itu sendiri. Siapa yang banyak uang itu yang berpeluang jadi. ***

