Djamu: “Langkah Hengky Ajukan Pj Sekda Tindakan Sangat Tepat”

RAGAM DAERAH– Langkah Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengajukan calon Pj. Sekda ke Gubernur merupakan tindakan yang sangat tepat. “Dalam arti lebih fokus pada akselerasi peningkatan pelayanan publik,” ujar Pemerhati Pemerintahan dan Politik Universitas Nurtanio (UNUR), Djamu Kertabudhi, Sabtu 11 Februari 2023

Meskipun berstatus Pj. Sekda, kata Djamu, tetap memiliki wewenang untuk melakukan tindakan dalam rangka menunjang peningkatan kinerja pemerintah daerah.

Sebelumnya, cukup lama rumor merebak sampai ke ranah publik, bahwa hubungan Asep Sodikin Sekda dengan Hengky Kurniawan Bupati Bandung Barat kurang harmonis. Terlebih diterpa oleh isu defisit anggaran, sehingga di media pernah Sekda menyatakan bahwa KBB sedang krisis keuangan. Menurut info usia pensiun Asep Sodikin pada bulan Nopember 2023.

“Dengan demikian dapat dikatakan cukup waktu Sekda dalam kapasitas Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk berbenah dan berpikir keras agar APBD KBB dapat dikelola dengan baik dan  kembali tercipta disiplin dan tertib anggaran,” kata Djamu.

Namun tanpa dinyana, lanjut Djamu, mulai bulan Januari 2023 ia mengajukan cuti masa persiapan pensiun (MPP). “Memang PNS memiliki hak untuk mengajukan cuti MPP dalam masa satu tahun menjelang masa pensiun,” tutur Djamu.

Namun bagi PNS yang memegang jabatan penting terutama pejabat Pimpinan Tinggi apalagi  pemegang jabatan Sekda, ungkap Djamu, tidak serta merta haknya itu dipenuhi dan disetujui oleh Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, apabila terdapat pekerjaan yang harus diselesaikan dalam kapasitas jabatannya.

“Itulah sebuah klausul sebagaimana diatur pada Perpres No 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah,” kata Djamu.

Namun fakta di Pemda KBB bahwa pengajuan cuti MPP Asep Sodikin rupanya telah disetujui Bupati Hengky Kurniawan, sehingga untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda telah ditunjuk salah seorang Assisten untuk bertindak selaku pelaksana harian (Plh).

Konon Bupati telah mengajukan calon Penjabat Sekda kepada Gubernur Jabar untuk mendapat persetujuannya. Untuk kemudian ditetapkan  berdasarkan SK Bupati Bandung Barat dan dilakukan pelantikan. Masa jabatan Pj. Sekda selama tiga bulan dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan lagi (6 bulan),” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *