RAGAM DAERAH–Persoalan aset Kabupaten Bandung Barat (KBB) nampaknya tak kunjung selesai. Padahal Pemkab Bandung Barat sudah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan aset-aset bermasalah.
KPK meminta kepada Pemkab Bandung Barat untuk mengelola aset yang menjadi haknya. Namun, KPK juga melarang aset yang masih bermasalah atau bersengketa untuk dikelola karena dianggap masuk dalam tindak pidana korupsi.
Persoalan aset-aset itu, Tokoh Pemuda Bandung Barat, Lili Supriatna meminta, Pemkab Bandung Barat segera menertibkan aset limpah dari Kabupaten Bandung maupun aset yang dibeli melalui APBD.
“Saya masih mendengar dan menerima informasi ada sebagian lahan milik masyarakat Mekarsari yang dipakai untuk Kantor Pemkab Bandung Barat digantung pembayarannya,” kata Lili kepada wartawan, Jumat 23 Desember 2022.
Namun Lili lebih menyoroti soal status lahan Pasar Panorama Lembang. Lili meminta Pemkab Bandung Barat untuk meninjau kembali perjanjian kerja sama (PKS). Dalam PKS itu, pembangunan, pengelolaan, dan penyerahan atau bagun serah, Pasar Panorama Lembang dikerjasamakan antara Pemkab Bandung Barat dengan PT Bangun Persada selaku pengelola Pasar Panorama Lembang.
“PKS itu nomor 3 tanggal 13 Juni tahun 2016 diakta notaris Tati Muktiati di situ jelas hubungan antara PT Bangun Persada bersama pemerintah daerah,” kata Lili.
Lili mengatakan, gugatan lahan Pasar Panorama Lembang dalam putusan kembali di pengadilan kalah oleh ahli waris Rudy Alamsyah. “Artinya status lahan Pasar Panorama Lembang bukan milik Pemda. Pak bupati Hengky Kurniawan pun meminta aset yang tidak jelas segera ditertibkan,” kata Lili.
Saat ini, kata Lili, PT Bangun Persada yang merupakan mitra Pemkab Bandung Barat malah menggugat Pemkab Bandung Barat.
“Persoalan itu muncul dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Baleendah Nomor 19/PDT/PLW/2021/PNBLB dimana PT Bina Bangun Persada sebagai pelawan eksekusi menggugat drs Rudy Alamsyah selaku ahli waris juga Bupati Bandung Barat. Jadi menurut kami gugatan itu lucu,” ungkap Lili.
Lili mempertanyakan jika PT Bangun Persada melakukan gugatan kepada Pemkab Bandung Barat, apa fungsinya perjanjian kerjasama tersebut. “Saya mengkhawatirkan jika perlawanan hukum terus berjalan tapi pemda masih menerima persentase dari 2016 sampai dengan 2022 ini menjadi penghasilan yang tidak sah,” kata Lili.
PT Bangun Persada memberikan persentase bagian dari pengelolaan pasar sejak 2016 sampai 2031 dalam perjanjian tersebut. “Jadi sudah berapa miliar dari PT Bangun Persada masuk ke rekening pemda. Sementara persoalan hukumnya belum selesai. Saya mengkwatirkan penerimaan persentase pengeloaan pasar menjadi cacat hukum. Jadi harus ditinjau kembali perjanjian kerjasamnya,” ungkap Lili.
Lili menyebutkan, dengan penangguhan eksekusi memperkuat jika lahan Pasar Panorama milik ahli waris Rudy Alamsyah. “Retribusi yang saat ini masih berjalan itu bagaimana statusnya karena lahan tersebut bukan milik pemda lagi. Apakah milik PT Bangun Persada atau ahli waris itu juga yang harus diperjelas,” pungkas Lili yang menjabat sebagai Ketua MPI DPD KNPI KBB ini. **

