Seleksi PPK Kisruh, KPU KBB Dinilai tak Transparan

RAGAM DAERAH- Proses pelaksanaan seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kisruh.

Sejumlah calon peserta seleksi anggota PPK yang juga mantan Ketua PPK Pilkada 2018, yang menilai jika proses seleksi berjalan tidak transparan dan banyak kejanggalan dalam penilaian penentuan kelulusan.

“Hasil seleksi terutama di proses wawancara kental dengan subjektivitas, karena nilainya tidak terukur. Tapi di sanalah yang jadi penentu kelulusan, sehingga kami menuntut adanya transparansi dan penjelasan secara terbuka,” kata calon anggota PKK yang dinyatakan tidak lolos seleksi, Iyus Yusup, Senin (19/12/2022).

Terkait hal tersebut, dirinya beserta peserta lain yang juga mantan Ketua PPK Pilkada 2018 sebanyak lima orang, berencana akan mengadukan persoalan ini. Yakni ke pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Dia mencontohkan, hasil seleksi dirinya untuk Computer Assisted Test (CAT) memperoleh nilai 97 dan termasuk yang paling besar. Kemudian berhak mengikuti tes sesi wawancara. Namun setelah hasil wawancara diumumkan namanya terlempar dari 10 besar dan justru tersalip oleh peserta yang hasil CAT jauh di bawah dirinya.

Padahal dari 10 besar yang diumumkan KPU KBB terdiri dari 5 yang terpilih menjadi anggota PPK dan 5 masuk pergantian antar waktu (PAW). Semua yang masuk 10 besar itu nilai CAT di bawah dirinya. Dia pun merasa saat proses wawancara dilalui dengan normal, apalagi dirinya sudah memiliki pengalaman sebelumnya menjadi PPK.

“Nomor urut 1 nilai CAT hanya 75 jauh dibandingkan dengan saya yang 97. Itu yang jadi tidak masuk akal, ada apa dengan proses wawancaranya,” tanyanya.

Dikatakannya, nasib yang dialaminya juga menimpa empat mantan Ketua PPK Pilkada 2018, yaitu PPK Cihampelas, Lembang, Cipeundeuy, dan Cikalongwetan. Mereka juga memiliki nilai paling besar, tapi juga tidak masuk 10 besar atau yang terpilih.

Sehingga ada kejanggalan pada pengumuman 10 besar yang tidak sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2022, tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

“Nama-nama calon anggota PPK yang lulus seleksi diumumkan sesuai peringkat atau nilai. Tapi KPU KBB malah mengumumkannya secara alfabet atau urutan nama, jadi tidak kelihatan skor yang diperoleh peserta seleksi,” keluhnya.

Seperti diketahui, sebanyak 245 calon anggota PPK di KBB lulus berdasarkan hasil seleksi tertulis atau CAT dan dilanjutkan ke proses wawancara. Hal itu berdasarkan Berita Acara KPU KBB Nomor 81/PP.04.1-BA/3217/2022 tanggal 8 Desember 2022 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK pada Pemilihan Umum Tahun 2024. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *