Surat Rekom UMK 2023 Ganda, Djamu: “Kadisnaker  Lampaui Wewenang Bupati”

RAGAM DAERAH– Pemerhati Pemerintahan dan Politik Universitas Nurtanio (UNUR), Djamu Kertahudhi, angkat bicara soal  rekomendasi ganda UMK 2023 dari Pemda KBB  kepada Gubernur Jabar.

Yang pertama, surat  tertanggal 30 Nopember No.560/2271-Disnaker tentang usul kenaikan UMK KBB tahun 2023. Dimana nilai kenaikannya sebesar 27% atas dasar hasil survei perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Konon hal ini telah dilakukan melalui mekanisme Dewan Pengupahan KBB yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Surat kedua tertanggal 1 Desember 2022 No.560/2275 – Disnaker dengan pengajuan kenaikan UMK 7,16%. Hal ini mengacu pada Permenketenagakerjaan No.18 Tahun 2022. Akhirnya menimbulkan reaksi keras dari serikat pekerja.

Bahkan organisasi pekerja sudah mengirim surat kepada instansi terkait, bahwa Kamis 8 Desember 2022 akan turun ke jalan menyampaikan orasi ke DPRD KBB dengan tuntutan bernuansa politis.

“Mari kita telisik secara jernih duduk persoalannya. Apabila diperhatikan kedua surat ini memiliki argumen yang memadai. Namun apakah surat yang kedua ini merupakan revisi atau perubahan usulan surat yang pertama ?. Kalau ini yang terjadi berarti keduanya harus ditandatangani Bupati Bandung Barat sehingga dari pendekatan Tata Naskah Dinas menjadi “clear” tidak ada  masalah,” ujar Djamu, Senin 5 Desember 2022.

Hanya persoalan menjadi lain dan  berisiko, kata Djamu, apabila proses rekomendasi tentang pengajuan kenaikan UMK 2023 antara surat pertama dengan kedua melalui pendekatan dan prosedur yang berbeda.

Yang satu memenuhi kaidah partisipasi dan transparansi melalui perlibatan tiga komponen yang semestinya. Sedangkan surat yang kedua dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan ketiga komponen tersebut.

“Dari sisi ini pun surat kedua menjadi cacad. Apalagi surat pertama dengan surat kedua tidak berhubungan alias  tidak berkaitan satu sama lain, atau berdiri sendiri. Sehingga bertentangan dengan ketentuan perundangan tentang tata naskah dinas,” kata Djamu.

Terlebih, lanjut Djamu, surat kedua ini berdasarkan penjelasan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan, tidak tahu menahu, bahkan dipertegas rekomendasi secara resmi hanya surat pertama.

” Berarti Surat yang kedua ditandatangani bukan oleh Bupati tetapi oleh Kadisnaker KBB. Kalau ini yang terjadi, bahwa surat yang kedua ini tidak memiliki kekuatan baik secara administratif maupun secara hukum dan Kadisnaker telah melakukan tindakan yang melampaui wewenangnya. Begitukah ?,” pungkas Djamu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *