RAGAM DAERAH– Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengluarkan surat bernomor 131.32/7874/OTDA yang ditujukkan kepada Gubernur Jawa Barat.
Surat itu berisi untuk melaksanakan pelantikan terhadap Hengky Kurniawan sebagai Bupati Bandung Barat sisa jabatan 2018-2023 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Surat berkenaan telah ditetapkan Keputusan Mentri Dalam Negri Nomor 131.32-6092 tahun 2022 tanggal 1 November 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Bandung Barat Provinsi Jawa Barat.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda KBB, Faisal Sulaina mengatakan, jika surat fisik tersebut tengah diambil oleh pihak Provinsi Jawa Barat ke Kemendagri.
“Kalau KBB tinggal menunggu dari provinsi. Pelantikan oleh gubernur jadi semuanya yang mengaturnya pihak dari provinsi,” katanya. Jadwal pelantikan kata Faisal, yang mengundang adalah pihak Provinsi Jawa Barat. ***

