RAGAM DAERAH– Kasus Rohiman asisten rumah tangga (ART) yang mendapat kekerasan fisik dari sang majikan di KBB terus menjadi perhatin publik. Sejumlah tokoh penting di KBB ikut mengkomentari kasus tersebut.
Salah satunya anggota Fraksi PKS DPRD KBB, Nur Djulaeha. Sejak awal kejadian, Nur ikut mendampingi korban bersama aparatur desa, kecamatan, dan kepolisian.
Bahkan, Nur pun menjenguk korban yang mendapat perawatan di RS Bhayangkara Bandung. “Alhamdulillah Ibu Rohiman saat ini sudah diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit,” kata Nur, Rabu 2 November 2022.
Kasus seperti ini, sebut Nur, bukan kali pertama terjadi namun kerap berulangkali kejadiannya. Soal itu, Nur mengimbau agar kepada masyarakat berhati-hati ketika bekerja dan memilih calon majikan. “Saya sebagai perumpuan merasakan apa yang dirasakan Ibu Rohimah. Mudah-mudahan kasus ini yang terakhir tidak terulang kembali khususnya di Bandung Barat,” ungkapnya.
Nur berharap, Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bisa disahkan pemerintah dan ditindaklanjuti oleh perda. “Kejadian seperti ini masih saja terjadi. Jadi saya kira mesti ada payung hukum yang menguatkan yaitu RUU tersebut agar bisa ditindaklanjuti melalui peraturan daerah,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Rohimah, seorang warga Garut mengalami tindakan kekerasan, saat bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Bandung Barat. Dia padahal baru bekerja selama lima bulan, setelah berpisah dengan sang suami demi menghidupi anak sulungnya.
Rohimah mengalami luka di bagian wajah, diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pasutri bernama Yulio Kristiawan (29) dan Loura Francilia (29) yang tak lain adalah majikannya. Rohimah padahal diketahui belum lama bekerja di tempat tersebut.
Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan keduanya diamankan pada Sabtu (29/10/2022) di rumahnya usai warga mengevakuasi korban Rohimah yang dikunci di dalam rumah.
“YK dan LF sudah jadi tersangka, diamankan karena perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap ART di rumah atau di TKP di salah satu perumahan di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB,” ungkap Niko saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).***

