Polemik TKK Satpol PP KBB, Djamu:  Diduga Mengambil Tindakan Sepihak”

RAGAM DAERAH– Kepala Satpol PP KBB secara sepihak mengambil kebijakan  “merumahkan” 115 TKK dengan dasar kontrak kerja telah selesai sampai September 2022.

Bahkan mengutif klausul pada UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,  bahwa pegawai di Satpol PP harus berstatus PNS.

Pertanyaannya tepatkah kebijakan teknis ini diterapkan saat ini ? Sementara pemerintah pusat dan daerah saat ini sedang berkutat mencari solusi keberadaan TKK ini, karena sesuai dengan UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa nasib TKK hanya sampai dengan Nopember 2023, dan selanutnya hanya ada pegawai yang berstatus PNS dan P3K.

Satu hal yang patut di garis bawahi, bahwa keberadaan TKK ini merupakan permasalahan pemerintah dan pemda, bukan permasalahan unit kerja atau SKPD. Sehingga tindakan yang dilakukan terhadap TKK ini harus terkoordinasikan secara  komprehensif (menyeluruh), dan tidak bersifat parsial,” ujar Pemerhati Pemerintahan, Djamu Kertabudhi, Kamis 6 Oktober 2022.

Memang pada waktu sebelumnya pimpinan Pemda KBB telah menyerahkan masalah TKK ini kepada masing-masing SKPD. Namun yang dimaksudkan adalah yang berkaitan dengan honornya untuk tiga bulan terakhir yaitu Oktober, Nopember, dan Desember 2022 melalui pergeseran anggaran pada dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing SKPD.

Dengan demikian dapat diduga Kepala Satpol PP mengambil tindakan sepihak yang tidak memperpanjang kontrak TKK ini karena merasa keberatan  harus melakukan pergeseran anggaran tersebut yang kemungkinan berdampak terganggunya kinerja unit kerja yang dipimpinnya,” katanya.

Akhirnya sudah diduga dampak kebijakan teknis ini menimbulkan reaksi keras dari TKK Satpol PP dengan melakukan unjuk raksa untuk menuntut rasa keadilan.

Karena merasa di ‘anak tirikan’ karena TKK di SKPD lain tidak bernasib sama. Kemarin, Sekda KBB menyampaikan statemen tentang hal ini, bahwa data TKK KBB termasuk 115 orang dari Satpol PP ini sudah disampaikan kepada Pemerintah Pusat sebagai bahan kebijakan lebih lanjut. Bahkan dalam RAPBD Tahun 2023 telah dialokasikan anggaran untuk honor TKK (termasuk dari Satpol PP) sampai dengan Nopember 2023 sebagai batas akhir keberadaan TKK sesuai dengan ketentuan.

Kalau halnya demikian, tidak ada kata lain, bahwa pimpinan Pemda KBB perlu mengambil alih permasalahan TKK Satpol PP ini supaya persoalan tidak berlarut-larut,” pungkasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *