RAGAM DAERAH– Spirit senasib sepenanggungan sudah tumbuh di kalangan pegawai non PNS di KBB, sehingga terbentuk sebuah forum yang terorganisir cukup baik.
Hal ini ditandai dengan rencana audensi ke DPRD KBB disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani ketua & sekretarisnya, juga rencana audensi ini dipersiapkan cukup matang dengan merumuskan substansi materi yang akan diperjuangkan.
“Memang pantas mereka memperjuangkan haknya itu dikarenakan besaran honor yang mereka terima di APBD 2022 hanya sampai bulan September. Adapun kewajiban mereka telah dipenuhi secara optimal, bahkan memberikan kontribusi terhadap kinerja pelayanan publik,” ujar Pemerhati Pemerintahan Djamu Kertabudhi, Kamis (8/9/2022).
Pernah di satu SKPD (Disdukcapil) mereka dalam satu hari memboikot pekerjaan, kontan saja dalam satu hari itu pelayanan administrasi kependudukan begitu stagnan atau lumpuh. Sehingga masyarakat yang dari sejak pagi ngantri di kantor itu menjadi tidak terlayani alias menjadi korban. Mereka melakukan tindakan itu hanya meminta kepastian tentang honor mereka selanjutnya.
Beruntung tindakan itu hanya satu hari, karena pimpinan mereka menjanjikan akan menyelesaikan hak mereka itu melalui mekanisme RAPBD Perubahan 2022.
Audensi telah berlangsung Rabu (7/9/2022). Uniknya dari pihak dewan menyampaikan informasi bahwa dalam RAPBD 2023 telah dirumuskan honor tenaga non PNS sampai dengan bulan Nopember 2023. Hal ini sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, bahwa keberadaan tenaga honor hanya sampai Nopember 2023, dan selanjutnya hanya mengenal status PNS dan P3K.
“Namun bagaimana dengan honor untuk tiga bulan terakhir 2022 ini (oktober, Nopember, Desember) ?,” kata Djamu.
Pihak dewan hanya menjawab belum ada pembahasan karena RAPBD Perubahan 2022 dari pihak pemda belum diterima dewan.
“Sebenarnya hal itu merupakan wilayah teknis penganggaran, sehingga yang dibutuhkan mereka adalah wilayah politik anggaran yang diungkapkan melalui sebuah komitmen dewan untuk memperjuangkan hak mereka menerima honor secara berseninambungan sesuai dengan ketentuan,” tutur Djamu.
Namun yang terjadi terkesan dewan menyerahkan urusan ini ke pihak Pemda. Padahal dewan memiliki wewenang menjalankan fungsi penganggaran.
“Kiranya akan lebih konkrit dan bermakna apabila Fraksi-fraksi di DPRD mengambil sikap bahwa honor pegawai non PNS sebagai prioritas untuk teranggarkan pada APBD Perubahan sampai dengan Desember 2022. Soal solusinya melalui proses pergeseran anggaran, atau bersumber dari potensi pendapatan Daerah yang pasti masalah terselesaikan,” pungkasnya. ***

