RAGAM DAERAH– Satuan Pelindung Masyarakat (Satlinmas) di Kabupaten Bandung Barat mendapatkan program bantuan sosial Penerima Bantuan Iuaran (PBI) kesehatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan mengatakan, para penerima bantuan tersebut keikutsertaan BPJS Kesehatannya ditanggung oleh Pemkab Bandung Barat.
“Selama setahun itu kita biayai untuk tagihan pembayaran BPJS-nya oleh Pemda Bandung Barat,” katanya, Kamis 1 September 2022.
Kang Hengki menambahkan, Pemkab Bandung Barat memberikan kuota bagi anggota linmas di setiap desa sebanyak 23 orang termasuk anggota keluarganya.
“Jadi untuk para anggota linmas beserta keluarga jangan hawartir udah masuk BPJS kesehatan kelas 3,” katanya.
Beliau menjelaskan, para anggota linmas tersebut dapat langsung berkoordinasi dengan pihak desa setempat terkait realisasi program PBI ini.
“Caranya bisa menghubungi langsung desa setempat dan kita langsung mengentri dan dapat kartu BPJS sekeluarga dengan BPJS tingkat 3,” jelasnya.
Masih kata dia, program PBI kesehatan ini nantinya juga bakal menyasar kalangan masyarakat yang lainnya termasuk ibu hamil, anak panti asuhan, disabilitas, para pekerja terdampak PHK dan juga yang lainnya.
“Pemkab Bandung Barat menyediakan kuota PBI kesehatan ini sebanyak 76.000 orang dan saat ini tengah dilakukan sosialisasi dan juga pendataan,” katanya.
Kang Hengki berharap, dengan program tersebut dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan maksimal dari pemerintah daerah.
“Mudah-mudahan program ini berjalan lancar dan memberikan manfaat kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Pemkab Bandung Barat mengalokasikan dana kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) bagi warga miskin.
Dana tersebut, diberikan untuk pengobatan warga miskin yang tak memiliki jaminan sosial dan kesehatan (BPJS).
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB, dr Lia Sukandar mengatakan, dana tersebut bisa dipergunakan bagi warga kurang mampu ketika perawatan di fasilitas kesehatan.
Klaim biaya disesuaikan dengan jenis fasilitas kesehatan, mulai dari 100 persen pembayaran untuk puskesmas, hingga Rp7,5 juta untuk rumah sakit tipe A.
Program ini disebut klaim layanan kesehatan maskin yang bertujuan mewujudkan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
“Semua penyakit bisa dicover oleh program ini. Kecuali kasus kecantikan, persalinan, bayi tabung, dan kecelakaan lalu lintas,” ujar Lia.
Untuk mendapatkan pelayanan klaim maskin, ada beberapa
Lia menyebutkan, persyaratannya antara lain warga asli KBB, surat keterangan tidak mampu, masuk daftar terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos serta belum punya jaminan sosial dan kesehatan.
Jika syarat itu sudah lengkap, warga tinggal datang ke loket di Dinkes dengan membawa KTP, KK, keterangan tidak punya BPJS, dan keterangan dirawat rumah sakit.
Lia juga mengatakan, Dinkes KBB sudah bekerjasama sejumlah rumah sakit untuk layanan program klaim maskin ini, antara lain 3 RSUD milik KBB, RSHS, RS Rotinsulu, Cicendo, Kharisma, Salamon, RS Jiwa Pemprov Jabar, dan lainnya.
Untuk memberikan layanan perawatan gratis tersebut, Pemda KBB pada tahun 2022 mengalokasikan dana sebesar Rp4 miliar.
Ia juga mengatakan, bagi warga yang menggunakan klaim maskin, secara otomatis bakal didaftarkan menjadi penerima program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda).
Pada tahun lalu warga penerima Jamkesda mencapai 53.834 orang. Setiap bulannya dibayar ke BPJS kesehatan sebesar Rp1,7 miliar dari APBD dan Bantuan Gubernur (Bangun).
“Masyarakat tak hanya bisa rawat inap, tapi juga rawat jalan jika platform tiap orang masih tersisa dari nominal maksimal yakni Rp7,5 juta,” ujarnya.. ***

