RAGAM DAERAH– Komite Pemekaran Kawasan Bandung Utara (KPKBU) yang terdiri dari Lembang, Cisarua dan Parongpong mulai melobi Komisi I DPRD KBB soal percepatan pemekaran Kota Lembang. Hasilnya, Komisi I akan menyampaikan nota komisi kepada Ketua DPRD juga untuk ditindak lanjuti kepada Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan.
Ketua Inisiator Pemekaran Kawasan Bandung Utara, Agoeng Darsono mengatakan, pihaknya menyampaikan soal landasan undang-undang pemekaran ketika dengar pendapat dengan Komisi I.
“Kami memakai landasan hukum pembentukan Kota Lembang ini adalah RPJMD Jawa Barat jika Kota Lembang terdiri dari tiga kecamatan,” kata Agoeng Darsono, Rabu (3/8/2022).
Pihaknya, kata Agoeng, hanya membantu mempercepat yang menjadi acuan dari RPJMD Provinsi Jawa Barat yang akan memakarkan sejumlah wilayah di Jawa Barat salah satunya adalah Kota Lembang.
“Yang diusulkan dalam RPJMD provinsi ada 17 daerah otonomi baru tiga sudah diplenokan Lembang harus menyusul,” tuturnya.
Sebagai upaya mendorong percepatan pembentukan Kota Lembang, Agoeng mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada DPRD KBB.
Surat bernomor 001/IST-KPBU/II-K/2022
terkait dengan Pelaksanaan Pemekaran Kawasan Bandung Utara (KBU).
“Pembentukan Kota Lembang ini bukan lagi sekadar wacana, tapi serius. Walaupun di permukaan seperti adem ayem, padahal kami di bawah terus bergerak,” tandasnya.
Diungkapnya, inisiator.pembentukan Kota Lembang berasal dari berbagai elemen masyarakat, ada mantan anggota DPRD, mantan pejabat di Pemkab Bandung Barat, mantan pimpinan Ormas, LSM, pegiat lingkungan, politikus, pemuda, dsb.
“Saya menaruh harapan besar kepada warga KBU yang menjadi tim inisitor untuk terus mensosialisasikan kepada berbagai stake holder untuk mendukung proses pemekaran KBU demi terbentuknya Kota Lembang,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD KBB, Sunarya Erawan mengatakan, aspirasi soal pemekaran sudah diatur oleh undang-undang.
“Jadi sah saja ada keinginan itu karena diatur dalam undang-undang,” katanya.
Soal aspirasi itu pun Apih sapaan akrab Suanrya Erawan mengatakan, prosesnya masih panjang dan banyak syarat normatif yang mesti dipenuhi. ***

