Perda Dana Cadangan Pemilukada tengah Dibahas Dewan, KPU KBB Ajukan Rp 103 Miliar

RAGAM DAERAH– Dana Pemilukada 2024 di KBB akan terhambat. Soal itu, diperlukan dana cadangan sesuai dengan keputusan Permendagri dan Kemenkeu. Namun masalah tersebut harus dibuatkan dahulu Peraturan Daerah (Perda) untuk menyisihkan dana cadangan Pemilukada 2024. 

“Pemda tidak bisa menyisihkan uang begitu saja tapi harus disertai dengan perdanya,” ujar Gumilar Ketua Pansus III DPRD KBB yang membahas dana cadangan, Rabu (22/6/2022).

Saat ini, Dewan bersama Pemda Bandung Barat tengah membahas perda dana cadangan tersebut. “Jadi soal teknis pengajuan dari KPU dan Bawaslu akan dibahas di 2024,” ungkapnya.

Kendati begitu, kata Gumilar, pihaknya sudah meminta KPU dan bawaslu untuk membuat rancangan anggaran biaya (RAB) pemilu 2024.

Ketua KPU KBB, Adie Saputro mengatakan,  sudah menganggarkan Rp 103 miliar lebih untuk penyelenggaraan kepala daerah 2024 dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus III.

“Anggaran segitu untuk penyelenggaraan, sosialisasi, honor PPK dan PPS juga linmas,” katanya.

Adie menyebutkan, meminta anggaran pemilukada secara mandiri sebagai bentuk antisipasi apabila ada kenaikan dalam pengajuan anggaran. “Kita masih menggunakan keputusan yang lama 2020 di kota/kabupaten lain jadi kita masih mengacu ke situ,” tuturnya.

Kendati begitu KPU akan menyesuaikan pengajuan anggaran pemilukada sambil menunggu peraturan terbaru dari KPU Pusat. 

“Kalaupun ada kenaikan dan penurunan anggaran kita akan sesuaikan mana kala ada ketentuan yang terbaru dari KPU termasuk anggaran dana perimbangan dari provinsi karena kita melaksanakan pemilu kadanya secara serentak dengan pilgub,” ungkapnya.

“Jadi belum bisa menyesuaikan anggaran tersebut lantaran belum ada keputusan terbaru yang harus disesuaikan,” tambah Adie. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *