Dianggap Hamburkan Uang Rakyat, Praktisi Hukum Minta Pembahasan Raperda Pendidikan Karakter Dibatalkan

RAGAM DAERAH– Praktisi Hukum Kardin Panjaitan, SH mengatakan, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Pembentukan Karakter oleh DPRD Kota Cimahi mubazir.

Ungkapan Kardin bukan tanpa alasan. Mantan Staf Ahli Pemkot Cimahi dan Staf Sekwan DPRD Kota Cimahi menyebutkan, saat ini Kementerian Pendidikan sedang membahas Rancangan Undang-Undang Pendidikan dengan DPR-RI.

Salah satu materi yang dibahas adalah penyatuan berbagai undang-undang terkait dengan dunia pendidikan yaitu Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Undang-Undang Dosen.

“Agar tidak mubazir uang rakyat terbuang percuma, saya menyarankan pembahasan dibatalkan sambil menunggu ditetapkan undang-undang baru terkait dengan pendidikan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, DPRD Kota Cimahi akan membahas sebayak 21 racangan peraturan daerah (Raperda). Salah satunya adalah Raperda Pendidikan Karakter.

Ketua Pansus Raperda Pendidikan Karakter, Iwan Setiawan mengatakan, raperda digagas sebagai rasa khawatir terhadap karakter anak bangsa khususnya di Kota Cimahi. “Nilai-nilai bangsa kita sudah terkikis itu yang menjadi gagasan awal tercetusnya raperda ini,” katanya. ***



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *