NGAMPRAH– Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan melakukan pengawasan ketat protokol kesehatan COVID-19 terhadap destinasi wisata selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Disparbud menilai pembatalan pelaksanaan PPKM Level 3 oleh pemerintah pusat diprediksi meningkatkan angka kunjungan wisatawan ke KBB.
“Pengawasan prokes wajib dan diperketat. Untuk aturan Nataru acuannya Inmendagri Nomor 66/2021 sementara untuk PPKM acuan di Inmendagri Nomor 67/2021,” kata Kabid Pariwisata, Disparbud KBB, David Oot, Selasa 21 Desember 2021.
David menjelaskan, saat ini KBB berada di PPKM level 2 yang berlaku dari 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Itu artinya carring capasity tempat wisata maksimal 25% untuk menghindari kerumunan wisatawan.
Dirinya meminta para pengelola wisata dapat menerapkan ketentuan itu serta mentaatinya. Sebab tujuannya untuk menghindari penularan Covid-19 khususnya dari sektor pariwisata agar jangan sampai muncul kasus. Terlebih saat ini sudah masuk ke Indonesia Covid-19 varian omicron.
“Konsepnya penerapan early warning system on tourism Destination (sistem pemantauan destinasi pariwisata secara elektronik) yang digunakan sebagai media pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Nataru,” katanya.
Disinggung soal penerapan aplikasi PeduliLindungi, David menyebutkan, saat ini destinasi maupun industri pariwisata (hotel dan resto) di KBB sudah siap menjalankan aturan soal PeduliLindungi. Sebab itu jadi syarat bagi objek wisata ketika mereka membuka operasionalnya. ***

