
NGAMPRAH– Badan Pembetukan Peraturan Pemerintah Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengusulkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di tahun 2022.
Rapat Bapemperda pada Senin (29/11/2021) menetapkan untuk dibahas menjadi peraturan daerah (Perda).
Kendati begitu, dewan dibuat jengkel satu reperda yang diusulkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, dinas bersangkutan tidak datang. Padahal, raperda tersebut sangat penting menyangkut ketahanan pangan daerah.
“Plt Bupati sudah berkirim surat kepada Ketua DPRD yang diteruskan kepada kami. Tapi sangat disayangkan dinas pengusulnya tidak datang,” ujar Ketua Bapemperda DPRD KBB, Piter Juandys, Selasa (30/11/2021).
Piter mengatakan, usulan raperda tersebut akan dijadikan payung hukum untuk kepentingan masyarakat khususnya petani. “Petani di KBB banyak yang punya lahan tapi terkendalanya adalah permodalan dengan payung hukum ini setidaknya menjadi landasan untuk membantu petani,” tuturnya.
Dengan tidak hadrinya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Piter menganggap, jika usulan itu bukan datang dari dinas melainkan dari bupati.
“Dalam rapat kami terima. Tapi dengan catatan kepala dinas tidak mematuhi surat bupati yang diberikan kepada pimpinan dewan. Kami minta Plt Bupati untuk menegurnya berserta para kepala bidangnya agar tidak main-main,” tuturnya.
Anggota Bapemperda DPRD KBB, Drajat Saefudin mengatakan, dari 12 raperda yang disulkan salah satunya Raperda Perubahan Soal Desa yang diusulkan oleh Komisi I DPRD KBB. “Satu reperda tersebut terpecah soal perangkat desa, BUMDes, termasuk soal syarat pemilihan kepala desa,” katanya.
Polemik mengenai Peratuan Bupati (Perbup) No 10 Tahun 2021, katanya, termasuk yang akakn dibahas dalam Bapemperda.
“Kita akan sesuaikan dengan regulasi yang ada kalau susuai naskah akademis itu bisa direvisi,” katanya.
Bapemperda juga akan membahas Raperda soal Pesantren, Sumber Mata Air, juga reperda berkaitan dengan Omibuslow, dan Raperda Retribusi. ***
