Ribuan PNS KBB Akan Belanja Produk Lokal di Koperasi, Sudah Siapkah?

Djamu Kertabudhi. Ft istimewa

NGAMPRAH– Kebijakan Plt Bupati Bandung Barat akan melakukan pemotongan tunjangan kinerja atau dikenal dengan tukin sebesar 5% setiap bulannya bagi PNS dilingkungan Pemda KBB, mendapat tanggapan Pemerhati Pemerintahan Djamu Kertabudhi.

Menurut Djamu, setelah dipelajari, naskah instruksi Plt. Bupati ini bahwa yang ditujukan kepada seluruh ASN Pemda KBB untuk membelanjakan sekurang-kurangnya 5% dari tukin ini pada produk lokal pertanian, peternakan dan produk UMKM KBB yang difasilitasi Koperasi Pegawai Wibawa Mukti Kertaharja.

“Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi masyarakat dampak dari COVID 19. Kebijakan Plt. Bupati ini cukup menarik untuk disimak,” kata Djamu, Selasa (16/10/2021).

Djamu mengatakan, yang dimaksud instruksi Plt. Bupati ini ditujukan kepada PNS Pemda KBB , bukan ASN karena yang mendapat tukin ini adalah yang berstatus PNS.

“Tukin ini merupakan hak PNS yang memenuhi persyaratan, maka instruksi ini perlu ditindaklanjuti dengan surat pernyataan persetujuan dari masing-masing PNS untuk menjaga persoalan hukum dikemudian hari,” sebutnya

Sejauh mana koperasi pegawai ini mampu membangun pola kemitraan dengan pihak petani dan atau UMKM KBB ? Djamu menyebutkan, jangan sampai terjadi pemasok produk lokal ini dilakukan pihak makelar. Kesiapan koperasi melayani ribuan konsumen PNS ini bukan persoalan sederhana. Sehingga diperlukan pemanfaatan teknologi Informasi melalui sistem aplikasi.

“Lantas bagaimana dengan warung tetangga kita ? Perlu dipikirkan dan diberdayakan,” katanya.

Faktor pengawasan merupakan hal yang mendasar, diperlukan sebuah tim work yang melibatkan unsur Badan Kepegawai, Inspektorat, dan KORPRI.

“Konon Plt. Bupati akan menggandeng pihak kejaksaan untuk melakukan pengawasan ini. Pertanyaannya, apakah peran kejaksaan ini berdiri sendiri, ataukah tergabung dalam tim work ?, perlu kejelasan lebih lanjut,” sebunya.

Yang perlu diperhatikan dalam merumuskan dan menetapkan suatu kebijakan lokal, kata Djamu adalah yang mendasarinya bukan hanya aspek legalitas semata. “Akan tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah aspek Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) untuk meminimalkan ekses yang ditimbulkan dari kebijakan ini,” pungkasnya. ***

 

1 Komentar

  1. Baguslah upami begitu mah, jadi hidupnya pemasaran domestik produksi hasil pertanian,pertenakan,perikanan,perkebunan kbb bisa menikmati oleh orang kbb itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *