Hengky Didesak Revisi Perbup 10 Tahun 2021

Direktur Sundanesia Digdaya Institute, Moch Galuh Fauzi. Ft dok ragam daerah

NGAMPRAH– Direktur Sundanesia Digdaya Institute, Moch Galuh Fauzi mengatakan, Permendagri 112 Tahun 2014 Pasal 25 mengatur terkait bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasa 21 lebih dari lima orang.

Maka panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan bupati/walikota.

“Faktanya Perbup ini dibuat pada tahun 2021 artinya Permendagri Nomor 65 tahun 2017 seharusnya dipakai juga sebagai bahan rujukan, tapi yang terjadi ialah Perbup ini lebih memilih mengacu kepada Permendagri 112 tahun 2014 yang secara faktual lebih relevan Permendagri 65 yang hadir dalam rangka menyempurnakan Permendagri 112,” kata Galuh, Rabu (10/10/2021).

Selain itu, lanjut Galuh, pada frasa huruf m terkait syarat lain yang diatur dalam perda yang dimuat baik dalam Permendagri 112 maupun 67. Artinya, kata Galuh, semangat perbup ini tidak dalam posisi membangun iklim demokrasi yang sehat dengan menempatkan indikator yang jelas.

“Tapi lebih kepada menggunakan praduga sebagai indikator dominan semisal dugaan usia 41 tahun sampai 60 maka ia lebih matang dan siap. Kemudian karena ia memiliki pengalaman kerja di lembaga pemerintahan desa maka ia lebih paham tentang desa. Padahal banyak sekali pegiat desa yang notabene tidak pernah bekerja di lembaga pemerintahan desa tapi pemahamannya tentang desa sangat bagus,” kata pria peraih Peraih Beasiswa Unggulan Kemendikbud Kategori Masyarakat Berprestasi ini.

Selain itu, kata Galuh, tidak ada karya ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan terkait korelasi antara kepemimpinan yang berlandaskan kepada pengalaman kerja apalagi usia..

“Jokowi saja untuk menjadi Presiden tidak perlu menjadi menteri dulu. Plt Bupati pun untuk menjadi Kepala Daerah tidak perlu pernah menjadi anggota dewan. Tapi di tingkat desa peraturan dibuat serumit ini padahal frasa di huruf m itu bisa dipakai Pemda untuk pro terhadap regenarasi kepemimpinan dan membuka ruang yang seluas-luasnya tanpa mendikotomikan dengan batasan-batasan yang tidak jelas indikatornya,” jelasnya.

Dengan begitu, katanya, jelas kemunduran bagi demokrasi di KBB. “Di satu sisi saya paham maksud dari Perbup 10 tahun 2021 ini ialah ingin menciptakan kepala desa yang kompeten dan unggul namun indikator yang dipakai seolah menempatkan calon non perangkat desa dalam daya tawar yang sangat lemah saat proses penjaringan,” ungkapnya.

Bayangkan, kata Galuh, untuk nilai bagi mereka yang bekerja di luar lembaga pemerintahan dan desa pointnya hanya 5. Namun untuk mereka yang bekerja di pemerintahan desa pointnya 10 atau dua kali lipat dari orang yang bekerja di lembaga pemerintahan yang secara hirarki lebih tinggi daripada pemerintahan desa.

“Sedangkan dalam aspek usia selisihnya 2 sampai 3 point dan dalam aspek pendidikan jauh lebih ceroboh lagi dengan menempatkan selisih point hanya 1 di tiap jenjang pendidikan,” ungkapnya.

Artinya, bila diinterpretasikan melalui asas praduga seperti selera Perbup ini, maka Perbup 10 tahun 2021 memiliki banyak inkonsistensi dengan semangat awal yang ingin menciptakan kepala desa yang kompeten dan unggul, karena jelas keberpihakannya ada di pengalaman bekerja sebagai aparatur desa, sedangkan usia dan jenjang pendidikan hanya dijadikan toping saja.

“Atas dasar fakta-fakta di atas, maka sebagai masyarakat saya meyakini Plt Bupati tidak akan sungkan untuk merevisi aturan yang dirasa ada kekeliruan, lagi pula perbup ini dibuat oleh Bupati non aktif Aa Umbara. Jadi dengan dasar yang kuat juga seharusnya lebih ringan langkah Plt untuk merevisi Perbup tersebut,” pungkasnya. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *