
NGAMPRAH– Direktur Eksekutif Sundanesia Digdaya Institute (SDI), Moch Galuh Fauzi memprediksi, situasi pilkades serentak jilid 2 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakalan panas.
Masalah itu, sebut Galuh, ketika pendukung salah satu kandidat yang tidak lolos, mempertanyakan hasilnya kepada pihak Universitas Jendral Ahmad Yani (UNJANI) yang ditunjuk sebagai penyelenggara test tulis bakal calon kepala desa se-KBB yang memiliki kandidat lebih dari 5 orang.
“Bentuk protes terhadap UNJANI selaku universitas yang ditunjuk untuk melaksanakan test tertulis kurang tepat. Idealnya protes ditunjukan kepada dinas terkait dan asda 1 selaku panitia tingkat kabupaten,” kata Galuh, Senin (8/10/2021).
Ibarat pertandingan sepak bola, lanjut Galuh, tim akademisi UNJANI adalah wasit yang menegakan aturan di lapangan sesuai dengan rambu-rambu yang diberikan oleh panitia tingkat kabupaten. “Jadi jelas aturan main dipegang oleh panitia tingkat kabupaten dalam hal ini dinas terkait dan asda 1,” tegasnya.
Galuh menyebutkan, Perbup Nomor 10 Tahun 2021 tentang Juklak Pilkades, khususnya di Pasal 35, menimbulkan distorsi seperti adanya dikotomi point terhadap usia dan pengalaman kerja di jenjang pemerintahan khususnya pemerintahan desa.
“Padahal pasal 21 Permendagri Nomor 65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades tidak memuat aturan terkait indikator penilaian usia dan pengalaman kerja. Adapun aturan main terkait usia ialah batasan minumum yakni 25 tahun tapi Perbup ini terlalu gagah dan gegabah dengan memberikan varian nilai terhadap usia,” tuturnya.
Lebih daripada itu, kata Galuh, terkait indikator pengalaman kerja, jelas kekeliruan yang sangat fatal mengingat dalam Permendagri tersebut pada pasal 47c, bahwa pengalaman kerja diberlakukan untuk Pilkades antarwaktu melalui musyawarah desa.
“Jadi jelas bahwa pangkal masalah bukan pada pelaksanaan melainkan pada aturan mainnya yaitu Perbup Nomor 10 tahun 2021,” katanya.
Kedua fakta terkait Perbup Nomor 10 tahun 2021, ungkap Galuh, jelas keliru dan sangat tidak berdasar. Apalagi di dalam hukum dikenal asas lex superior derogat legi inferior artinya hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah. Hal ini diperkuat dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Jadi mana mungkin Perbup bisa mengalahkan Permendagri apalagi UU, ini jelas keliru. Maka atas nama hukum seharusnya test kali ini dianulir 100% karena rawan digugat ke PTUN sekalipun tidak ada yang menggugat tetap saja Perbup ini bermasalah, tidak berdasar,” katanya.
Galuh minta, Komisi 1 DPRD KBB harus mempelajari serta mendorong revisi Perbup Nomor 10 tahun 2021.
“Apabila Perbup ini tidak direvisi maka demokrasi di KBB sudah kehilangan arah. Jangan ada tukang ojek, guru ngaji, petani, dan lain -lain yang bermimpi menjadi kepala desa, karena jelas dalam seleksi mereka akan kalah oleh aturan dan point yang mengatur pengalaman kerja di bidang pemerintahan,” ungkapnya.
“Perbup ini seolah mengindikasikan untuk menciptakan oligarki di tingkat desa, hal ini berdasar mengingat apabila ada dari perangkat desa yang mencalonkan diri kemudian melawan orang yang bukan perangkat desa, maka hasil seleksi sudah bisa ditebak bahwa perangkat desa yang akan lolos karena diuntungkan dengan point awal,” tambahnya. ***
