
LEMBANG– Status sengketa Lahan Tanah Pacuan Kuda yang terletak di Desa Kayu Ambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berimbas pada penataan lahan tanah itu.
Saat ini nampak, lahan itu kurang terawat dengan baik. Padahal, apabila dikelola dengan baik bisa mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi KBB.
Ketua Forum Pemekaran Kawasan Bandung Utara (KBU) Agoeng Dharsono menyesalkan, aset milik negera itu dibiarkan terbengkalai. “Sayangnya masih sengketa. Masih saling klaim antara Pemda KBB dan ahli waris sehingga tidak terperhatikan,” kata Agoeng, Jumat (5/10/2021).
Pihak Pemda KBB, kata Agoeng, tidak mempunyai alat bukti yang kuat bahwa lahan tersebut milik Pemda Bandung Barat. Juga lanjut Agoeng, sebaliknya pihak ahli waris tidak bisa membuktikan dokumen surat tanah yang sah. “Plt Bupati pun akhirnya mengeluarkan surat permohonan pemblokiran atas tanah tersebut. Kalau pemblokiran artinya tanah itu dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkapnya.
Agoeng mengatakan, pihak ahli waris saat ini tengah melakukan upaya guguatan ke pengadilan atas tanah tersebut. “Nanti bisa diketahui siapa pemenangnya. Tapi kalau distatus quo menjadi kewenangan pengadilan ya bisa saja saling klaim saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, tak mau kasus sengketa lahan Lapangan Pacuan Kuda yang berada di wilayah Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus berlarut-larut, Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengeluarkan surat pemohonan pemblokiran Tanah Pacuan Kuda di Kayu Ambon.
Surat pemblokiran itu bernomor 500/1076/BKD ditunjukkan untuk Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) KBB.
Isi surat tersebut secara garis besar memohon pemblokiran atas Tanah Pacuan Kuda, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang menjadi penguasan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional KBB untuk menghindari terjadinya permohonan status kepemilikan dari pihak-pihak lain selain pihak Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Kepala Bidang Aset pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) KBB, Eva Nurhasan mengatakan, pemblokiran dilakukan lantaran aset Tanah Pacuan Kuda tercatat di Pemda Bandung Barat yang merupakan aset pelimpahan dari Kabupaten Bandung.
“Kita sedang menunggu arahan dari Korpsugah KPK. Waktu monitoring Korpsugah KPK tanggal 6 September 2021 dibahas tentang aset-aset bermasalah salah satunya adalah tanah pacuan kuda,” katanya dihubungi, Selasa (12/10/2021). Eva menyebutkan, pemblokiran merupakan aset yang belum masuk dalam ranah persidangan. ***
