
NGAMPRAH— Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bandung Barat (KBB), enggan membahas siapa jagonya yang bakal disodorkan menjadi Wakil Bupati Bupati Bandung mendampingi Hengky Kurniawan.
PKS masih menunggu proses inkracht pascapenetapan vonis terdakwa Bupati Bandung Barat non aktif, Aa Umbara Sutisna oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung, kemarin. “Belum lah kita masih menunggu dulu putusan inkracht-nya,” ujar Ketua DPD PKS KBB, Nevi Hendri dihubungi, Jumat (5/10/2021).
Nevi masih menanggapi dingin namanya disebut-sebut dalam bursa calon pendamping, Hengky Kurniawan. “Siapa saja kan boleh saja disebut-disebut,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemerhati Pemerintahan dan Politik Djamu Kertabudhi mengatakan, apabila Aa Umbara dan pihak JPU menerima putusan, maka putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Proses selanjutnya bahwa setelah menerima salinan putusan pengadilan, DPRD KBB menggelar rapat paripurna dengan acara persetujuan Wakil Bupati Hengky Kurniawan diangkat menjadi Bupati Bandung Barat definitif, dan diajukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jabar untuk ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Peresmian pengangkatannya,” kata Djamu.
Selanjutnya, dilakukan pelantikan oleh Gubernur. Adapun Aa Umbara diberhentikan dengan tidak hormat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri. “Konsekwensinya terbuka peluang digelarnya mekanisme pemilihan Wakil Bupati oleh DPRD KBB setelah Hengky Kurniawan dilantik sebagai Bupati Bandung Barat,” tandasnya. ***
