
NGAMPRAH– Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga 300% mendapat sorotan.
Anggota DPRD KBB dari Fraksi Golkar, Dadan Supardan mengatakan, seharusnya kenaikan itu mesti melalui kajian sosial ekonomi masyarakat. Salah satu contoh kasus, sebut Dadan, ada masyarakat yang biasa membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) hanya Rp 16 juta/tahun namun dengan kenaikan 300% menjadi Rp 48 juta/tahun.
“Tanah itu pun bukan dipergunakan untuk industri juga. Tapi tanah-tanah yang hanya untuk memenuhi kebetuhan keluarga,” katanya Dadan, Rabu (3/11/2021).
Dadan minta, Peraturan Bupati (Perbup) soal kenaikan pajak tersebut untuk dievaluasi kembali. Dadan menyarankan, pihak Pemda Bandung Barat, melakukan kajian secara menyeluruh melihat krakteristik masyarakat. “Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan dinas terkait dan masalah itu sudah kami sampaikan untuk segera dievaluasi karena ada keluhan dari masyarakat yang merasa terbebani oleh kenaikan PBB yang luar biasa tersebut,” tandasnya. ***
