DPMPTSP dan Disdik Permudah Proses Perizinan Lembaga Pendidikan di KBB, Ini Syaratnya

Reses Anggota DPRD KBB Fraksi Golkar Sunarya Erawan mengundang Kadisdik Asep Dendi dan Kepala DPMTSP Ade Zakir untuk menjelaskan proses perizinan lembaga pendidikan. Ft Ragam Daerah

NGAMPRAH– Anggota DPRD Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sunarya Erawan mengundang Dinas Pendidikan dan juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB pada reses masa persidangan I tahun sidang ke III DPRD KBB di Ngamprah, Selasa (2/11/2021).

Hadir langsung Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Asep Dendi bersama Kepala Bidang PAUD dan Kepala (DPMPTSP), Ade Zakir beserta staf.

Mengundang leading sektor tersebut untuk mencari solusi terkait izin pendirian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang disuarakan oleh Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi), dan juga Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) yang ada di Kecamatan Ngamprah.

“Saya sengaja mengundang Kadisdik dan Kepala DPMPTSP karena mendengar dunia PAUD resah ada persyaratan yang harus dipenuhi saat mengurus perizinan mendirikan PAUD dan PAUD itu kan bukan lembaga waralaba yang mendatangkan keuntungan yang ada juga malah nombok,” ujar Sunarya Erawan saat memberikan sambutan.

Nunung dari TK Bina Insan Mandiri menuturkan terkendalan soal Izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai salah satu syarat pendirian TK.

HIMPAUDI dan IGTKI juga menyampaikan soal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko Sistem Online Single Submission (OSS), juga soal sebuah lembaga pendidikan yang berada di komplek perumahan mempunyai IMB gabungan apakah harus daftar lagi atau tidak, lantas bagaimana dengan sebuah lembaga yang maaih ngontrak?.

Selain itu juga, dipertanyakan soal satu yayasan apakah bisa dipergunakan oleh dua lembaga, lembaga yang sudah 10 tahun berdiri apakah harus mengurus perizinan dari awal atau tidak?.

Kepala DPTMPSP KBB, Ade Zakir mengatakan, payung hukum izin pendirian pendidikan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 yang masuk dalam penyelenggaran perizinan berusaha berbasis risiko berbasis Sistem Online Single Submission (OSS).

“Tapi dalam surat edaran Kementrian Pendidikan bisa menggunakan sistem lokal yang bisa diakses lewat https://perizinan.bandungbaratkab.go.id semua persyaratan sudah online di website kami. Kalau nomor induk berusaha (NIB) bisa akses di oss.go.id,” kata Ade Zakir.

Soal dua lembaga apakah harus NIB satu atau dua, Ade Zakir mengatakan, bisa diberikan kepada dua lembaga. Namun jika lembaganya satu kegiatannya ada dua cukup menggunakan NIB satu lembaga saja.

“Kalau sudah mempunyai IMB silakan laporkan segera begitu juga jika IMB hanya dari kecamatan silakan laporkan berarti kita taat kepada aturan perda yang ditetapkan di KBB,” ungkapnya.

Bagaimana yang belum punya IMB? Ade Zakir menyarankan untuk sementara membuat surat pernyataan bersedia untuk membuat IMB yang disepakati selama dua tahun. “Mudah-mudahaan untuk IMB pendidikan bisa dinolkan karena sekarang lagi disusun kembali perda retribusi,” ungkapnya.

DPMPTSP juga mempermudah proses izin tetangga untuk lembaga pendidikan cukup melampirkan surat pemberitahuan kepada rt dan rw lingkungan setempat.

Kepala Dinas Pendidikan, Asep Dendi mengatakan, jangan terlena dengan perpanjangan surat pernyataan IMB selama dua tahun. Dia menyarankan kepada lembaga pendidikan dalam kurun waktu dua tahun tersebut untuk menyelesaikan proses IMB. “Untuk segala proses perizinan yang menyangkut lembaga pemdidikan kami siap membantu,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *