Ini Penjelasan Dewan Soal Prodak Hukum Pokir

 

Jaring aspirasi dilakukan via wabsite seperti dilakukan DPRD Lamongan. Ft ilustrasi

NGAMPRAH– Masalah prodak hukum yang mengatur alokasi pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Pada pasal 54 mengamanatkan atau memerintahkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD harus memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD (POKIR).

 

Bagja Setiawan. Ft istimewa

“Jadi UU yang marintahkan turunanna ada di tata tertib DPRD,” ujar Anggota Badan Anggaran DPRD KBB Bagja Setiawan, Sabtu (29/10/2021).

Bagja menyebutkan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD diharuskan langsung memberikan saran kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD.

“Itu sebelum Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan,” kata Ketua Komisi IV DPRD KBB ini.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD KBB, Wendi Sukmawijaya mengatakan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang disusun dalam masa periodesasi kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) sebagai program tahunannya.

“Pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD hasil reses itu salah satu dari beberapa itemnya, pokir musyawarah rencana pembangunan, rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, aspirasi masyarakat, program eksekutif dalam hal ini kepala daerah yang tertuang dalam visi misinya,” ungkapnya.

Menurut Wendi, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) sebagai program tahunan, dituangkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang disajikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dibahas dan disetujui Banggar DPRD.

“Nota kesepakatan KUA PPAS ini jadi rujukan dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) yang kembali di bahas Banggar DPRD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi budgeting. Setelah dibahas dan disetujui Banggar DPRD RAPBD ini disahkan menjadi Perda,” tandasnya.

Ketua Komisi I DPRD KBB, Sundaya mengatakan, pokir itu amanat Undang-Undang MD3 melalui proses penjaringan aspirasi di reses. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *