Pemda KBB Didesak Segera Minta Bantuan KPK Selesaikan Sengketa Lahan Pacuan Kuda Lembang

 

Ketua FORBAT Suherman. Ft ragam daerah

NGAMPRAH— Sengketa lahan Pacuan Kuda di Desa Kayu Ambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus mendapat sorotan.

Forum Peduli Masyarakat Bandung Utara (FORBAT) mendesak Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan segara menyelesaikan aset yang dklaim milik KBB tersebut.

“Plt jangan duduk nyaman saja hanya bisa memblokir. Tapi kalau tidak mampu bisa memohon bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena aset tersebut sedang bermasalah untuk menyelesaikan kasus tersebut dan itu harus serius upaya hukumnya jangan menyelamatkan diri sendiri,” ujar Ketua FORBAT, Suherman, Jumat (22/10/2021).

Kendati begitu, pihaknya kata Suherman, menghargai apa yang menjadi upaya Pemkab Bandung Barat, melakukan pemblokiran sertifikat Lahan Pacuan Kuda tersebut demi menyelamatkan aset negara.

“Namun ada yang terpenting bagaimana kontruksi hukum tanah tersebut sudah benar. Kalau pun Kabid Aset menyatakan tanah ini dikuasi oleh pemda itu kapan? Tapi nyatanya di lapangan tanah tersebut dikuasai oleh beberapa orang yang menyatakan kepemilikan lahan tersebut dari ahli waris,” tuturnya.

Pihaknya mengaku miris, ketika Pemda KBB acap kali kalah dalam perkara gugatan lahan khususnya di wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU).

“Masalah itu lantaran kontruksi hukum tidak dipersiapkan sedemikian rupa. Sekarang Pemda Bandung Barat menunda agar tidak menyertifikat lahan tersebut. Namun apabila seseorang memenuhi syarat pengajuan sertifikat lahan tersebut lengkap apakah bisa ditunda,” tanya Suherman.

Pihak ahli waris pun, sebut Suherman, tidak akan melakukan gugatan hukum karena tanah itu sudah dikuasainya. “Seharus yang menggugat adalah Pemda Bandung Barat. Pernah Pemda Bandung Barat memasang plang pada 2008 ternyata dicabut oleh seseorang tapi tidak ada upaya dipidanakan. Jadi jelas upaya hukum seperti apa selama ini dilakukan oleh Pemda Bandung Barat. Terus acun pemda memiliki tanah tersebut sudah dipersiapkan tidak aspek yuridisnya jangan sampai dipermalukan lagi lahan-lahan persengketaan di Lembang dimenangkan lagi oleh pihak ahli waris,” tuturnya.

Suherman juga menyinggung soal pengadaan lahan gedung Pemda KBB yang belum selesai hingga sekarang, baik itu legalitas maupun adminitrasi. “Makanya ironis bisa menyelesaikan lahan sengketa sementara menyelesaikan legalitas lahan yang dijadikan gedung pemda saja tidak bisa. Jadi saya minta bagian aset respontif terhadap permasalahan-permasalahan terkecil dulu,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *