
BANDUNG– Saksi ahli dihadirkan dalam
sidang lanjutan dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) COVID-19 yang melibatkan Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna digelarĀ di Pengadilan Negeri Bandung Jalan R.E. Martadinata, Jumat (15/10/2021).
Saksi ahli tersebut yang dihadirkan pihak terdakwa Aa Umbara dan Andri Wibawa memiliki kompetensi di bidang pengadaan barang dan hukum pidana yakni saksi ahli dari pengacara yaitu, DR Komariah (mantan hakim agung dan guru besar), DR. Solehudin (ahli hukum pidana), dan Nandang Sutisna (stap ahli pengadaan barang dan jasa dalam keadaan darurat).
Para saksi dihadirkan dengan kapasitas sebagai saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung untuk terdakwa Aa Umbara dan Andri Wibawa
Pada sidang tersebut juga, Jaksa Penuntut UmumĀ (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi fakta yaitu Dadan, Yosep, Akun, Tuti, dan Usep Fahrudin.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Budi Nugraha menyebutkan, keterangan lima saksi meringankan terdakwa Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa. “Yang saya tangkap dari keterangan lima saksi tidak terkait dengan pengadaan bantuan sosial. Kalau pun pengiriman bantuan sosial untuk pihak ormas, LSM dan juga pesantren. Kalau dari keterangan saksi ahli masih sesuai dengan yang kami dakwakan,” katanya.
Rizky Rizgantara Pengecara terdakwa, Aa Umbara Sutisna menyebutkan, sangkaan gratifikasi tidak ada dalam perkara tersebut. “Kita tolak. Tidak ada pemberian cuma-cuma dari H. Totoh kepada Pak Bupati Non Aktif (Aa Umbara Sutisna) apalagi digratifikasikan,” katanya.
Salah satu contoh pemberian, kata Rizky, dari kepala dinas di Pangandaran, juga dari pengusaaha Agung Maryanto yang digrafitikasikan. “Pemberian saja bupatinya tidak tahu. Fakta dipersidangankan Agung Maryanto hanya ngasih pinjam juga tidak berhubungan dengan proyek-proyek yang dia kerjakan di PUPR,” ungkapnya.
Menyikapi keterangan, saksi ahli, Rizky mengatakan, jika ada terbukti dalam dakwaan atau dalam fakta sidang selain berhubungan dengan jabatan bupati harus melawan kewajibannya.
“Kalau salah satu itu tidak terbukti maka unsur pasal itu tidak terpenuhi. Kalau ada unsur pasal tidak terpenuhi menurut ahli harus dibebaskan dari segala dakwaan,” pungkasnya. ***
