
NGAMPRAH– Tak mau kasus sengketa lahan Lapangan Pacuan Kuda yang berada di wilayah Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus berlarut-larut, Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengeluarkan surat pemohonan pemblokiran Tanah Pacuan Kuda di Kayu Ambon.
Surat pemblokiran itu bernomor 500/1076/BKD ditunjukkan untuk Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) KBB.
Isi surat tersebut secara garis besar memohon pemblokiran atas Tanah Pacuan Kuda, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang menjadi penguasan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional KBB untuk menghindari terjadinya permohonan status kepemilikan dari pihak-pihak lain selain pihak Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Kepala Bidang Aset pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) KBB, Eva Nurhasan mengatakan, pemblokiran dilakukan lantaran aset Tanah Pacuan Kuda tercatat di Pemda Bandung Barat yang merupakan aset pelimpahan dari Kabupaten Bandung.
“Kita sedang menunggu arahan dari Korpsugah KPK. Waktu monitoring Korpsugah KPK tanggal 6 September 2021 dibahas tentang aset-aset bermasalah salah satunya adalah tanah pacuan kuda,” katanya dihubungi, Selasa (12/10/2021). Eva menyebutkan, pemblokiran merupakan aset yang belum masuk dalam ranah persidangan.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD KBB, Wendi Sukmawijaya setuju dengan langkah pemblokiran yang dilakukan Plt Bupati Bandung Barat.
“Lahan itu kan pelimpahan dari Kabupaten Bandung jadi mutlak kita harus menguasainya. Saya setuju dengan langkah yang dilakukan Plt Bupati,” ungkapnya.
Jika pun ada pihak ahli waris yang mengaku menguasai lahan aset tersebut, Wendi mempersilakan untuk melayangkan guguatan ke pengadilan.
“Ya nanti kita beradu argumen di pengadilan,” tegasnya. ***
