NGAMPRAH– DPRD KBB menyurati Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan.
Surat yang ditandatangi langsung Ketua DPRD KBB, Rismanto 7 Juli bernomor 005/2571-psd prihal pelantikan rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemda KBB.
Surat DPRD pun merujuk pada surat dari Setda Bandung Barat bernomor 005/1640 BKSDM /2021 tertanggal 5 Juli 2021 prihal pelantikan virtual pengambilan sumpah jabatan adminitrator dan jabatan pengawas di lingkungan Pemda Bandung Barat.
Soal itu, Komisi I DPRD KBB melalui nota Komisi I Nomor 007/Komisi I/VII/2021 meminta salinan surat izin dari Kemendagri untuk melalukan kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketua Komisi I DPRD KBB Wendi Sukmawijaya menilai, rotasi, mutasi dan promosi di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang dilaksanakan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan, terkesan buru-buru.
Seharusnya, kondisi saat ini Plt Bupati lebih fokus untuk penanganan masalah Covid-19 yang, ketimbang pelantikan.
Meski pelantikan itu disetujui Kemendagri, seyogyanya pelantikan bisa ditunda. “Saat ini kan lagi pemberlakuan PPKM Darurat seharusnya pa Plt lebih fokus mensukseskan kegiatan itu dibandingkan rotasi mutasi,” ujar politisi dari PKB ini, Rabu (7/7/2021).
Terlebih di masa PPKM Darurat ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah pusat memberlakukan sistem penyesuaian kerja. Bagi ASN cenderung bekerja di rumah atau work from home (WFH), sehingga belum bisa optimal.
Ia mempertanyakan urgensi tentang mutasi, rotasi dan promosi tersebut di tengah melonjaknya kasus Covid-19. “Apakah tidak bisa ditunda dulu, hingga harus dilakukan sesegera mungkin,” sesalnya,
Selain itu, ia juga mengaku hingga saat ini pihaknya belum melihat salinan rekomendasi dari Kemendagri terkait persetujuan melakukan pengangkatan dan pelantikan pejabat tersebut.
Terkait itu, Kepala Bidang (Kabid) Pegembangan Karier BKPSDM, Agnes Virganty mengatakan, Plt Bupati telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kemendagri melalui Surat bernomor 821/4323/Otda tertanggal 1 Juli 2021 perihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas di KBB.
“Berdasarkan ketentuan dari PP Nomor 49 Tahun 2008 perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, dimana untuk Plt atau penjaba dilarang melaksanakan mutasi pegawaidikecualikan ketika mendapat persetujuan Kemendagri,” kata Agnes.
Sementara itu, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gemak) KBB, Yana Suryana mengatakan, pelantikan yang dilakukan PLT Bupati terlalu dipaksakan.
Perlu diketahui, jika melihat UU No. 30 Tahun 2014 pasal 14 ayat 7 sudah jelas bahwa, pejabat yang memperoleh wewenang berdasarkan mandatori dilarang mengambil tindakan strategis termasuk di dalamnya adalah mengubah status hukum bagi pegawai dikecualikan ada persetujuan tertulis dari Mendagri.
“Sejauh ini apakah persetujuan dari Mendagri itu sudah ada dan apa isi persetujuan dari Mendagri adapun Mendagri memberikan persejuan untuk dibolehkan adanya rotasi dan mutasi di Pemerintahan KBB oleh PLT berarti Mendagri sudah melanggar amanat UU yang lebih tinggi,” sebutnya.
Sebaiknya, kata Yana, PLT Bupati fokus kepada program-program yang sampai saat ini belum dilaksanakan. “Yang saya takutkan anggaran tidak terelisiasi tahun ini bagai mana pembangunan pembangunan yang selama ini di tunggu oleh masyarakat tidak terelisiasi,” katanya. ***
