
NGAMPRAH– Plt. Bupati Hengky Kurniawan menyatakan akan melakukan survey tentang kepuasan masyarakat berkaitan dengan pelayanan publik yang dilaksanakan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemda Bandung Barat.
Selanjutnya bahwa survey ini akan dilakukan oleh unit kerja Bagian Organisasi Setda. “Atas statemen ini menimbulkan kepenasaran yang berbuah pertanyaan. Yang pertama apakah beliau baru tahu ada kegiatan rutin tahunan kegiatan seperti ini yang biasa dilakukan oleh Bapeda atau Bapelitbangda sebagai pelaksanaan dari fungsi monitoring dan evaluasi ?,” kata Pemerhati Pemerintahan, Djamu Kertabudhi.
Sehingga, lanjut Djamu, memberi kesan seolah-olah hal ini merupakan program baru untuk mengukur kinerja pimpinan SKPD pada saat ada informasi rencana mutasi pejabat Pemda KBB akhir-akhir ini.
“Pertanyaan kedua bagaimana dengan tahun-tahun sebelumnya. Kegiatan survey ini dilakukan secara rutin atau terabaikan?,” kata Djamu yang tergabung dalam P4KBB.
Djamu menjelaskan, semua institusi pemerintah khususnya pemda yang menjalankan fungsi pelayanan diwajibkan melakukan kegiatan survey sebagai evaluasi terhadap kualitas pelayanan, yang dituangkan dalam format Index Kepuasan Masyarakat (IKM), sebagai parameter yang menggambarkan persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang dilakukan Pemda.
“Apalagi berdasarkan peraturan baru sebagaimana tertuang pada PermenPAN & RB No 14 Tahun 2017, bahwa di samping kegiatan survey ini bersifat wajib dilakukan setiap tahun oleh masing-masing pemda, dan hasilnya harus dipublikasikan kepada masyarakat, juga harus menyampaikan laporan kepada Pemerintah pusat sebagai agrerasi dokumen IKM tingkat Nasional,” pungkasnya.
Sebelumnya, Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan akan melakukan survei kepuasan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Hal tersebut dilakukan untuk mengevaluasi kinerja para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bandung Barat sebagai kepanjangan tangan bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan. ***
