Musda Golkar KBB Akhirnya Diulang

Pengurus dan kader Partai Golkar KBB menyambut suka cita putusan Mahkamah Partai Golkar. Ft istimewa

NGAMPRAH– Polemik pascamusda IV DPD Partai Golkar KBB menemukan titik terang. Mahkamah Partai (MP) Golkar akhirnya memutusakan Musda DPD Partai Golkar KBB diulang.

Keputusan MP Golkar dibacakan secara virtual pukul 15.00-16.00 di Jakarta, Selasa (22/6/2021) setelah menerima permohonan, memeriksa perkara, meneliti bukti, meminta kesaksian dari saksi-saksi yang dihadirkan dari kedua belah pihak membacakan hasil putusannya.

Pembacaan putusan tersebut dibacakan tujuh hakim MP secara bergiliran dan dihadiri secara virtual oleh para pemohon dan termohon 1, 2, 3, dan 4.

MP Golkar memutuskan bahwa penyelenggaraan Musda IV Partai Golkar KBB bulan Agustus 2020 yang lalu dinyatakan batal demi hukum, sehingga harus diselenggarakan musda ulang.

Plt Ketua dan Plt Sekretaris DPD Partai Golkar KBB diperintahkan untuk melakukan konsolidasi dan melaksanakan putusan Mahkamah Partai dalam kurun waktu 7 hari setelah putusan dibacakan oleh Mahkamah Partai Golkar.

“Putusan MP yang dibacakan tersebut diterima dengan suka cita oleh para pemohon dan simpatisan partai Golkar KBB dan dianggap sebagai putusan yang sangat objektif dan berkeadilan,” ujar Ketua PK Cipatat, Iip Saripudin, Selasa (22/6/2021) dalam pers rilisnya.

Menurutnya, putusan musda ulang yang dibacakan Mahkamah Partai Golkar dengan jelas memberikan gambaran proses demokrasi masih berjalan di partai Golkar dan DPP Partai Golkar menjunjung tinggi aturan yang berlaku di Partai Golkar

Selain itu, pemohon yang telah dikabulkan permohonannya mengajak kepada semua pihak untuk menjunjung tinggi dan menjalankan putusan MP tersebut secara baik.

“Para pemohon mengajak kepada semua pihak termohon untuk merajut kembali hubungan baik diantara kader Golkar KBB untuk secara bersama-sama membesarkan kembali Partai Golkar di Kabupaten Bandung Barat,” kata Iip.

Seperti diketahui, Musyawarah Daerah (Musda) IV Partai Golkar Kabupaten Bandung Barat yang diselenggarakan 30 Agustus 2020 di Kantor DPD Partai Golkar Jawa Barat, Jl. Maskumambang Kota Bandung masih menyisakan persoalan internal.

Musda IV tersebut ditolak oleh 18 pemegang hak suara akibat tidak berjalannya mekanisme aturan yang berlaku di Partai Golkar.

Juga18 pemegang hak suara menyatakan walk out dari persidangan akibat dari tidak dilaksanakannya aturan organisasi yang berlaku, tiga orang pimpinan sidang tetap melaksanakan dan melanjutkan persidangan meskipun hanya tersisa 8 peserta sah di dalam ruangan persidangan, putusan inkonstitusional tersebut menetapkan Feri Pamawisa sebagai ketua terpilih saat itu.

Salah seorang bakal calon Ketua DPD Golkar KBB, Dadan Supardan disertai 13 PK Golkar KBB menempuh jalur konstitusional untuk menolak dan menggugat hasil putusan inkonstitusional MUSDA IV Partai Golkar Bulan Agustus 2020 yang lalu.

Namun, upaya hukum ke DPD Golkar Propinsi Jawa Barat dan DPP tidak menyelesaikan sengketa Musda IV tersebut. Akhirnya Dadan Supardan dan 13 PK Golkar KBB mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *