Hengky Diminta Gandeng KPK Awasi Proyek Jalan di Selatan

 

Asep Suhardi (Ado). Ft dok pribadi.

NGAMPRAH– Pinjaman anggaran ke PT SMI, Pemda KBB sebenarnya sudah setahun lalu bahkan pernah ditenderkan.

“Hanya di ujungnya proses digagal lelangkan entah apa alasannya?,” ujar Pendiri KBB, Asep Suhardi, Kamis (17/6/2021).

Ado–sapaan akrabnya mengatakan, sekarang dilelangkan lagi, dan sebulan lalu sudah diumumkan pemenangnya namun sampai saat ini belum terlihat dikerjakan. “Saya tidak tahu ada dinamika apa setelah diumunkan tapi masih belum dikerjakan terutama dalam paket yang nilai Rp 87 miliar jalur Baranangsiang juga Infrastruktur jalan selatan yang nilainya sangat pantastis ini,” katanya.

Apapun ceritanya, sebut Ado, pembangunan jalan jalur selatan ini akan menjadi beban ABPD selama tiga tahun. “Jelas anggaran ini sumbernya dari masyarakat KBB yang akan di bayarkannya menjadi sebuah kewajiban masyarakat Bandung Barat untuk mengawal dan mengawasi pembangunan tersebut bahkan Pemerintahan Bandung Barat berkewajiban memberi akses kepada masyarakat untuk ikut mengawasinya tidak boleh mempersulit ketika masyarakat minta data-data yang diperlukan seperti spek,” beber Ado.

Menurut Ado, semua masyarakat berkewajiban ikut mengawasi agar pekerjaannya sempurna jangan sampai hutang belum lunas jalan sudah hancur lagi. Plt bupati atau kelompok masyarakat bila perlu minta pengawasan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya dalam pengerjaan jalan jalur selatan tidak terjadi hal-hal yang di ingin.

“Sebagai mana kita tahu saat ini Pemerintahan Bandung Barat sedang menghadapi proses hukum oleh KPK jangan masalah yang satu belum selesai masalah baru muncul. Cukup dua kali saja berurusan dengan KPK jangan sampai mengalami yang ketiga kali,” ungkapnya.

Apapun ceritanya proses pinjaman ke PT SMI sekarang sudah menjadi tanggung jawab Plt bupati sepenuhnya jadi keputusan lanjut atau tidaknya proyek tersebut merupakan keputusan pimpinan tertinggi di Pemerintahan Bandung Barat.

“PUPR harus tegas agar pihak pemenang lelang tepat waktu dan mengutamakan mutu dan apabila tidak sesuai pewaktuan dan kualutas harus dibayarkan sesuai dengan progres,” pungkasnya. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *