Dirut PT DPI Dicecer Nilai Proyek RSKB

Kuasa Hukum terdakwa Ajay, JPU KPK dan saksi Ahmad Saikhu memperilihatkan dokumen-dokumen kepada Majelis Hakim sebagai bukti.

CIMAHI– Sidang Walikota Cimahi non aktif, Ajay M Priatna menghadirkan saksi pengusaha, Ahmad Saikhu. Saksi merupakan Direktur Utama PT Daniar Pratama Internasional (DPI).


Shaiku mengatakan, dirinya mengajukan nilai proyek keseluruhan sebesar Rp 56 miliar, namun hanya mendapatkan nilai proyek dari Rumah Sakit Kasih Bunda (RSKB) sebesar Rp 15 miliar.

Walikota Cimahi Non Aktif, Ajay M Priatna saat hendak menjalani persidangan.



“Nilai 15 miliar tersebut pekerjaan pondasi porpel, dan arsitektur data masuk 21 Januari dan mulai pekerjaan tanggal 4 Februari 2019,” ujar Shaiku dalam kesaksiannya di sidang lanjutan Walikota Cimahi Non Aktif, Ajay M Priatna di Pengadialan Negeri Bandung, Senin (3/6/2021).

Menurut Saikhu, pengawalan proyek dimulai pada Agustus 2018 dihitung masa kontrak pekerjaan selama satu tahun 2019 – 2020.

Itu pun diakui Saikhu, dirinya sebelum mengerjakan proyek RSKB terlebih dahulu telan menerima rown poyment (DP) dari sebesar Rp 1,4 miliar.

Tapi karena alasan pekerjaan proyek RSKB yang ditangani oleh PT DPI milik Ahmad Saikhu tidak benar, akhirnya pekerjaan PT DPI diputus hubungan kerjanya pada 25 April 2019.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede, SH, MH, anggota Sutrisno, SH, MH dan Lindawati, SH. MH.

Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha, SH, MH, Ridwan, SH, MH, dan Tri Handayani, SH. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *