Baznas Kota Cimahi Targetkan Zakat Fitrah Rp 3 Miliar

Wakil Ketua III Baznas Kota Cimahi, KH Ukon A Furqon

CIMAHI– Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cimahi berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Kota Cimahi sebelum menentukan besaran zakat firah tahun ini. Seperti diketahui, Baznas Jawa Barat mengeluarkan edaran zakat fitrah untuk Kota Cimahi sebesar Rp 30 ribu/jiwa.

“Sebelumnya kita koordinasi dengan dinas perdagangan dan disepakati harga beras rata-rata Rp 12 ribu/kg sehingga kalau 2,5 kg diuangkan Rp 30 ribu,” kata Wakil Ketua III Baznas Kota Cimahi, KH Ukon A Furqon ditemui wartawan, Rabu (28/4/2021).

Dia menyebutkan, masa pandemi di tahun 2020 ada penurunan di bawah 20%. Kendati begitu, pihaknya berharap kesadaran masyarakat untuk berzakat bisa meningkat di tahun 2021 ini. “Penurunan 20% karena pandemi sekarang kita targetkan Rp 3 miliar,” tuturnya.

Baznas sendiri mengumpulkan zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cimahi juga agnia. Terkumpul zakat berasal dari ASN sekitar Rp 250-260 juta/bulan. “Kami targetkan dengan pak walikota minimal Rp 400 juta per bulan jadi masih jah ya ada beberapa SKPD belum membayarkan zakat melalui baznas sehingga kami butuh sosialisasi,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *