Mau Punya Sertifikat Halal MUI? Gini Caranya?

CIMAHI– Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi, Alan Nuridwan mengatakan, semua produsen obat dan makanan wajib mendapatkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh MUI.

Caranya, sebut Alan, produsen mengajukan kepada MUI Jawa Barat dengan mengisi fromulir. “Selanjutnya oleh tim auditor dari MUI Jawa Barat dan kota atau kabupaten untuk memonitornya,” kata Alan.

Apa saja yang harus dilakukan untuk mendapatkan sertifikat halal MUI? Berikut cara mendapatkan sertifikat halal MUI bagi pemilik usaha:

Mengajukan pendaftaran sertifikat secara online di www.e-lppommui.org.

Mengisi data pendaftaran, status sertifikasi (baru/pengembangan/perpanjangan), data Sertifikat Halal, status SJH (Sistem Jaminan Halal) jika ada, dan kelompok produk.

Melakukan pembayaran pendaftaran serta biaya akad sertifikasi halal melalui Bendahara LPPOM MUI di email bendaharalppom@halalmui.org yang meliputi: honor audit, biaya sertifikasi halal, biaya penilaian implementasi SJH, biaya publikasi majalah Jurnal Halal.

Mengisi dokumen yang menjadi persyaratan pendaftaran serta industri bisnis yang kamu geluti, di antaranya: manual SJH, diagram alir proses produksi, data pabrik, data produk, data bahan, dan dokumen bahan yang digunakan, serta data matrix produk.

Setelah semua dokumen diisi, maka kamu akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan kecukupan dokumen. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *