Plt Walikota Cimahi, Ngatiyana saat membuka sosialisasi berkenaan dengan petunjuk teknis terkait program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021, di Hall Lantai 2 Gedung Cimahi Techno Park, Jalan Baros Nomor 78, Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Selasa (27/04/2021). ft istimewa
CIMAHI– Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi melakukan sosialisasi berkenaan dengan petunjuk teknis terkait program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021, bertempat di Hall Lantai 2 Gedung Cimahi Techno Park, Jalan Baros Nomor 78, Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Selasa (27/04/2021).
“Adapun ketentuan lain untuk pengajuan untuk memperoleh BPUM tersebut, di antaranya tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, bukan Aparatur Sipil Negara, bukan anggota TNI dan Polri, bukan pegawai BUMN, atau pegawai BUMD dan pastinya memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM,” jelas Dadan. ****

Belum pernah ada bantuan
Assalamualaikum
Pedagang batagor ingin mengajukan ukm
Assalamualaikum
Pedagang batagor ingin mengajukan ukm
Cara ingin mendaftar UMKM