Djamu Kertabudhi
NGAMPRAH– Pengamat Pemerintah dari Universitas Nurtanio (Unur) Djamu Kertabudhi mengatakan, saat pengadilan menetapkan status Aa Umbara dari tersangka menjadi terdakwa, maka atas dasar itu, Mendagri menetapkan pemberhentian sementara Aa Umbara sebagai bupati, dan mengangkat Hengky Kurniawan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, dan dilakukan pelantikan oleh Gubernur Jawa Barat. “Adapun yang membedakan kedudukan Plt. dengan penjabat adalah dalam hal hak protokol dan keuangan,” kata Djamu.
Sebagai Plt. Bupati, hak protokol dan keuangannya, Hengky masih dalam kapasitas wakil bupati, dan saat dilantik sebagai Penjabat Bupati, maka hak protokol dan keuangannya dalam kapasitas sebagai Bupati Bandung Barat.
“Pertanyaannya, sampai kapan Hengky Kurniawan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat ?,” katanya.
Dalam konteks politik apabila kepala daerah berhalangan, maka dengan sendirinya wakil kepala daerah menggantikannya.
Namun secara administratif perlu ada naskah dinas yang secara formal menunjuk yang bersangkutan sebagai penggantinya. Hari kemarin secara viral telah tersebar naskah dinas berupa Radiogram/Formulir Berita Gubernur Jawa Barat No.15/KU.12.01/Pem.Otda, dimana Gubernur Jawa Barat secara resmi menunjuk Wakil Bupati sebagai pelaksana tugas Bupati Bandung Barat terhitung 9 April 2021, bersamaan dengan dilakukannya penahanan Bupati Aa Umbara oleh KPK. Sehingga mulai saat ini pula Hengky Kurniawan secara resmi sebagai Plt.
“Bupati yang menjalankan tugas dan wewenang Bupati Bandung Barat. Kedudukan sebagai Plt. Bupati tidak dilakukan pelantikan namum sampai kapan Hengky Kurniawan sebagai Plt. Bupati,” tandas Djamu. ***
2021-04-13
