Lanjut..!!! Kasus Mantan Kades Cikalong Diduga Jual Tanah Carik Desa

Gambar ilustrasi.

CIKALONGWETAN – Tanah milik Desa Cikalong, Kecamatan Cikalongwetan, KBB yang diduga dijual oleh mantan kepala desa, kasusnya kini berlanjut.

Kasus yang terjadi pada tahun 2017 itu saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Cimahi. Polisi saat ini masih mendalami taksiran jumlah kerugian negara akibat tindak pidana itu.

Kepala Unit Tipikor, Iptu Herman Saputra mengatakan, kasus itu masih dalam penanganan Polres Cimahi. Hingga saat ini, berkas penyelidikan sudah hampir lengkap. Polisi menargetkan kasus ini rampung pada tahun ini.

“Target saya tahun ini beres kasusnya. Kalau bisa pertengahan atau awal tahun 2021 ini sudah P21,” ungkap Herman baru-baru ini kepada wartawan.

Herman menjelaskan, Tipikor sudah memanggil saksi ahli untuk menangani kasus itu. Hingga saat ini, polisi masih menghitung jumlah kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi itu.

“Kita baru beres memeriksa ahli. Saat ini lagi koordinasi oleh appraisal untuk menentukan kerugian negaranya. Setelah appraisal baru kita periksa BPKP terkait masalah kerugiannya,” kata Herman.

Jika angka kerugian itu sudah diketahui, polisi baru bisa menentukan siapa tersangka kasus penjualan tanah carik di Desa Cikalong ini. Polisi saat ini masih harus melengkapi bukti-bukti untuk mengarah kepada pelaku.

“Kita baru beres memeriksa ahli. Saat ini lagi koordinasi oleh appraisal untuk menentukan kerugian negaranya. Setelah appraisal baru kita periksa BPKP terkait masalah kerugiannya,” ujarnya.

Herman menyampaikan tim appraisal sudah meminta sejumlah dokumen untuk menghitung harga pasaran tanah di wilayah Desa Cikalong. Setelah itu, barulah bisa disimpulkan berapa jumlah kerugian negara.

“Saat ini memang dalam pengujian, kemarin dari appraisal meminta beberapa dokumen semacam Warkah, HGB, sertifikat tanah juga. Nanti kita bisa menyimpulkan kalau kerugian yang ditanggung oleh negara berapa,” pungkasnya.


Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Cimahi mendalami kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Cikalong, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), lin Solihin.

Mantan kades tersebut telah dilaporkan oleh warga Kampung Cikawaren, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalongwetan, KBB, karena menjual tanah carik desa dab lahan garapan seluas 15 hektare tanpa persetujuan warga saat dirinya berkuasa.

Lahan garapan dan juga tanah carik yang dijual mantan kades itu berada di lima lokasi yang tersebar di Blok Gunung Batu, Blok Jaliam, Blok Pasir Kawah, Blok Munjul, dan Blok Cigoong. Warga menuntut pengembalian lahan seluas 15 hektare tersebut, yang dijual tanpa izin warga.

Mantan kades yang dibantu RW telah mengelabui warga, bahwa lahan yang sudah puluhan tahun digarap itu akan ditanami pohon jeruk. Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi dan belakangan baru terbongkar jika lahan garapan telah dijual kepada perorangan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *