Ada Kebun Ganja Satu Hektare di Perbatasan KBB, Lima Pelaku Diringkus  

LEMBANG– Praktik berkebun ganja berhasil dibongkar jajaran Satnarkoba Polresta Cimahi. Lima orang menjadi tersangkanya berinisial A, M, C, dan D, juga seorang petani tanaman ganja berinisial YN.

Komplotan ini terbukti menjual dan memiliki kebun ganja seluas satu hektare di lahan PTPN di Desa Cipanjalu, Kecamatan Cilengkrang tepatnya di perbatasan Kabupaten Bandung dengan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kapolresta Cimahi AKBP M Yoris melalui Kasat Narkoba AKP Andry Alam mengatakan, praktik haram itu dilakukan tersangka YN. Tersangka menanam ganja dari mulai memilih benih, menyemai sampai memanen tanaman ganja setiap tiga bulan sekali. Dalam satu kali panen, YN mampu menghasilkan ganja seberat 40 kilogram.

“Satu kilo ganja kira-kira sekitar 20 batang pohon. Jadi mereka satu kali panen sekitar 800 batang pohon,” ungkap Andri, Minggu (12/7/2020).


Andry menjelaskan, sejak mulai menanam satu tahun yang lalu, pelaku sedikitnya sudah tiga kali memanen tanaman ganja. Pelaku memanen dengan cara menebang batang ganja sebelum pohon tumbuh lebih dari satu meter. Ganja yang sudah dipanen kemudian dikeringkan dan dibungkus sampai siap diedarkan oleh empat pelaku lainnya.

“Per kilogram ganja harganya Rp6 juta, jadi jika dalam satu kali panen bisa sampai 40 kilogram, maka total sekali panen Rp 240 juta,” sebutnya.

Andry menjelaskan, pelaku berhasil melakukan aksi penanaman tanaman ganja selama satu tahun tanpa diketahui publik lantaran pelaku memiliki strategi dalam menanamnya. Di lahan seluas satu hektare, pelaku menanam ganja dengan cara terpisah-pisah bercampur dengan tanaman sayur, pepohonan pisang maupun tanaman keras yang berada di kawasan itu.

“Jadi posisi tanaman ganja itu disamarkan dengan tanaman lainnya seperti pisang dan sayuran. Ada tujuh lokasi penanaman di lahan 1 hektare ini. Sengaja disebar untuk menyamarkan dari penglihatan petani lokal,” tuturnya.

Sementara itu, pelaku YN diamankan saat berada di saung di kawasan kebun ganja itu. YN mengaku dirinya hanya sebatas membantu merawat tanaman ganja, sebelum hasil panen dijual ke wilayah Bandung Raya.

“Penjualannya di sekitar Bandung Raya. Tapi kita lakukan penelusuran karena dimungkinkan juga dijual di luar Bandung karena satu kali panen bisa 40 kilogram,” ujar Andry. ***


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *