Tertahan SK Bupati, 123 Guru Honor KBB Sertifikasinya tak Kunjung Cair

NGAMPRAH– Komisi I DPRD KBB menindaklajuti prihal aduan 123 guru honor sekolah negeri yang saat ini tunjangan sertifikasi dari 2019 tak kunjung cair.

Pahlawan tanda jasa ini mendapat tunjangan sertifikasi Rp 1,5 juta/ bulan yang dibayarkan tiap tiga bulan sekali.

Rombongan Komisi I mendatangi Dinas Pendidikan KBB juga Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) menanyakan soal itu. Kunjungan Komisi I ini sebagai tindaklanjut dari aduan para guru ke Komisi IV DPRD KBB. Komisi I menindaklanjuti dari prihal kepagawaian.

“Sertifikasi itu sudah teranggarkan dalam APBN juga legalitas daerah tapi tidak bisa cair,” kata Ketua Komisi I DPRD KBB, Wendi Sukmawijaya ditemui usai bertemu dengan Kepala BKSDM, Rabu (1/6/2020).

Menurut Wendi, hambatan itu ada di surat keputusan (SK) yang harus ditandatangani langsung oleh Bupati Bandung Barat.
“Kata disdik SK yang mengeluarkan kepala daerah. Tapi hasil studi banding kami ke beberapa daerah cukup rekomendasi dari kepala dinas,” ungkap Wendi.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD KBB, Sunarya Erawan menganggap, tidak cairnya sertifikasi guru honor lantaran kepala dinas khawatir jika dicairkan akan menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kendala di KBB juga kapala dinasnya kan belum definitif. Jadi minta kepada bupati segera direalisasikan yang menjadi aduan guru honor tersebut,” tandasnya.

Kepala BKSD KBB, Asep Ilyas mengatakan, masalah sertifikasi merupakan kewenangan dari dinas pendidikan. “Kami hanya membina kepegawaiannya saja,” katanya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *