NGAMPRAH– Gugatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Girimukti, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menemukan titik temu.
Gugatan perkara Tata Usaha Negara No. 13/G/2020/PTUN.BDG dengan objek gugatan Keputusan Bupati Bandung Barat tentang Penetapan Asep Sugilar Sebagai Kepala Desa Gurimukti Kec. Cipongkor KBB dengan pihak Penggugat Calon Kades No. Urut 1 Encep Komarudin melawan tergugat Bupati Bandung Bandung Barat telah diputus dalam persidangan pada Selasa (19/5/ 2020).
Amar Putusan dibacakan Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri Bandung, Danan Priambada SH, MH dengan Hakim Anggota Anna Leonora Tewernussa, SH, MH dan DR Novy Dewi Cahyati, S.Si, SH, MH.
Mejelis Hakim memutuskan menolak eksepsi tergugat, menolak seluruhnya gugatan penggugat, serta penggugat membayar biaya perkara sebesar 596.000 rupiah sebagai penggati ongkos perkara karena menjadi pihak yang dikalahkan.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah KBB, Siti Nurhayati mengatakan, dengan putusan tersebut, Bupati Bandung Barat dalam menerbitkan keputusan penetapan Kepala Desa Girimukti telah sesuai dan tidak melanggar hukum. (adv)
2020-05-24

