NGAMPRAH– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung melakukan pendampingan penggunaan anggaran pencegahan dan penanganan Covid-19 di Pemkab Bandung Barat tahun 2020 sebesar Rp220 miliar lebih. Pendampingan dalam bentuk pengawasan yang dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kejari Bale Bandung Paryono bersama Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Rabu (22/5/2020) di ruang kerja bupati Komplek Perkantoran KBB-Ngamprah.
“Hari ini kita melakukan penandatangan kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara antara Pemda KBB dengan Kejari Kabupaten Bandung,” ujar Paryono pada wartawan usai penandatanganan MoU.
MoU tersebut, terutama berada pada dua Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos) yang bersinggungan langsung dengan anggaran Covid-19. Pihaknya melakukan pendampingan dari sisi yuridis hukum, agar tidak ada penyimpangan dalam penggunaannya.
Ia menyatakan, dalam penggunaan anggaran Covid-19 di masa pandemi boleh dilakukan tanpa tender atau lelang, bahkan tanpa menggunakan standar harga atau HVS. Meski demikian, pasca pandemi tetap akan dilakukan audit.
“Bilamana nanti ada perubahan revisi anggaran, pihak dinas bisa konsultasi kepada kami,” jelasnya.
Paryono mengungkapkan, MoU tentang penggunaan anggaran dengan Pemda, untuk pertama kalinya. Ia tidak menampik apabila di kemudian hari ada pemda lainnya selain KBB yang meminta pendampingan.
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna mengemukakan, sebagai bagian dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kejari berkewajiban melakukan pendampingan anggaran Covid-19.
Untuk pendampingan sementara ini pada dua dinas, karena penyerapan anggaran Covid-19 paling besar.
“Semua kita awasi. Semua yang ada di dua dinas ini, kita awasi dan kontrol agar lebih hati-hati,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan, anggaran Covid-19 sudah mulai terserap sejak 2 bulan lalu. Anggaran yang paling besar serapannya di Dinas Kesehatan, pengalokasiannya antara lain untuk rapif test, ruang isolasi, pengadaan Alat Pelindung Diri (ADP) serta pengadaan sembako di Dinsos.
Sekda KBB Asep Sodikin, anggaran untuk Covid-19 selain bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) juga dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinkes. “Yang dari DPA Dinkes, hasil refocusing sekitar Rp80 miliar. Yang lainnya dari refocusing dinas-dinas lain masuk dana on-call,” bebernya. ***

