SOREANG- – Video puluhan warga Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasir Jambu, Kabupaten Bandung, gelar unjuk rasa meminta para pejabat Kabupaten Bandung turun langsung ke lapangan melakukan survei terhadap warga yang terdampak Covid-19.
Vidio itu viral melalui aplikasi whatsapp berdurasi 2.04 menit. Di dalamnya berisi puluhan warga Tenjolaya menyampaikan aslirasinya. Mereka menuntut para pejabat untuk turun langsung ke lapangan.
Salah seorang warga Desa Tenjolaya, mengatakan, meminta para pejabat turun ke lapangan agar tahu apa yang menjadi masalah di masyarakat. “Jadi istilahnya, kalau bisa turunlah pejabat ke lapangan apa yang menjadi polemik di masyarakat agar tidak ada kecemburuan,” kata pria mengenakan kemeja garis-garis krem itu.
Menurut pria itu, pejabat RT dan RW terus mendapat desakan warga yang menuntut keadilan dalam pemberian bantuan dampak Covid-19. “RT dan RW menjadi korban pertanyaan masyarakat,” kata pria itu lagi sambil warga yang berkerumun seakan tidak ada corona sembari berteriak, betul..betul….
Warga lainnya mengenakan jaket kulit mengatakan, jika bantuan itu ada warga yang mampu menerima bantuan sedangkan yang miskin tidak menerima, sehingga terjadi polemik di masyarakat.
Warga itu sambil berteriak, ada warga yang telah meninggal terdata menerima bantuan. “Itu arwah menerima pak data itu tidak tepat sasaran,” ungkapnya.
Warga lainnya mengenakan kemeja hitam mengatakan, warga yang meninggal dan pindah tempat tinggal terdata menerima bantuan dampak Covid 19. “Saya bingung data-data yang saya terima itu data orang yang sudah meninggal dan pindah dan orang yang mampu. Sedangkan data-data yang dikumpulin kemanain sedangkan data yang dulu yang ada. Saya mohon piham terkait datanya yang akurat,” sambim warga yang berkerumun meneriaki betul… betul…
Kepala Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Ismawanto Somantri membenarkan hal tersebut. “Kami sudah memetakan kebutuhan dan kuota bantuan yang ada dari pusat dan provinsi sangat jomplang,” ujar didampingi sejumlah kepala desa lain di Kecamatan Pasirjambu dan Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Dalam kondisi seperti itu, kata Somantri, dana desa akan sangat membantu jika bisa ikut direalokasi sesuai Permendes PDTT. Dengan total dana desa yang diterima tahun ini sebesar Rp 2 miliar, Desa Tenjolaya memang dapat merealokasi anggaran untuk BLT hingga 35 persen atau sekitar Rp 700 juta.
Jumlah itu jika dibagi Rp 600.000 per kepala keluarga (KK) sesuai Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020, maka Desa Tenjolaya bisa memberikan BLT untuk sedikitnya 389 KK per bulan selama 3 bulan. Jumlah jauh lebih besar ketimbang bantuan dari Pemprov Jabar yang hanya dialokasikan untuk 140 KK di desa tersebut.
Meskipun dalam praktiknya, kata Somantri, hal itu pun belum bisa mencakup seluruh warga miskin baru (Misbar) yang belum terlingkup oleh bantuan dari pemerintah pusat dan provinsi. Namun setidaknya ada tambahan yang sangat signifikan untuk menekan gejolak di tengah masyarakat.
Bupati Bandung Dadang M. Naser
Secara keseluruhan, Somantri melansir saat ini penduduk desanya mencapai 4.156 KK di mana dampak Covid-19 telah membuat warga yang masih terbilang mampu hanya sekitar 850 KK. Artinya warga miskin di desa itu melonjak menjadi 3.306 KK atau melonjak dari sebelumnya hanya 750 KK yang sudah tertangani oleh Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari pemerintah pusat.
Sebanyak 2.556 KK warga miskin baru tersebut, hanya akan tertangani oleh bantuan BPNT perluasan sebanyak 414 KK, bantuan dari Kemensos sebanyak 375 KK dan bantuan dari Pemrov Jabar sebanyak 140 KK. Dengan begitu masih ada sekitar 1.627 KK lain yang belum tertangani.
Hingga kini, bantuan dari Pemkab Bandung sendiri diakui Somantri belum jelas kuota maupun besarannya. Sementara rencana tambahan BLT dari dana desa pun kini terkendala larangan bupati.
Larangan Bupati Bandung Dadang M. Naser terkait penggunanaan dana desa untuk BLT itu sendiri sudah merebak di kalangan kepala desa. Hal itu pun ditegaskan oleh Dadang kepada awak media seusai peringatan Hari Jadi Kabupaten Bandung ke-379 di rumah jabatannya, Soreang, Senin (20/4/2020).
“Desa diberi peluang untuk menyalurkan BLT dari dana desa, tetapi di Kabupaten Bandung tidak ada. Meskipun Menteri dana desa bisa digunakan untuk BLT 30 persen, namun saya melarangnya. Lebih baik kita fokuskan untuk kegiatan padat karya membersihkan kampung halaman, membersihkan sampah atau kegiatan padat karya lain, di depan rumahnya masing-masing kerja,” tutur Dadang.
Seperti diketahui, dalam Permendes PDTT Nomor 6 2020, prioritas penggunaan dana desa memang dialihkan untuk percepatan penanganan Covid-19. Pengalihan tersebut meliputi pencegahan Covid-19 secara langsung, kegiatan padat karya tunai desa (PKTD) dan BLT-Dana Desa untuk keluarga miskin non BPNT dan belum terdata sebagai penerima bantuan dari sumber lain.
Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya, mekanisme penyaluran BLT-Dana Desa harus melalui sejumlah tahapan mekanisme. Setelah pendataan dilakukan dan legalitas dokumen penetapan data KK calon penerima ditandatangani oleh kepala desa, dokumen tersebut harus dilaporkan dan disahkah oleh bupati/walikota atau dapat diwakilkan ke camat setempat dalam waktu selambat-lambatnya 5 hari kerja per tanggal diterima. (cep)
2020-04-21

