Camat Ngamprah Jelaskan Soal Warganya yang Tertahan di Malaysia

NGAMPRAH– Camat Ngamprah, Aef Supriatna membenarkan, warganya Sunara, 34, Warga Kampung Cihaliwung RT 05/03 Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), meminta pertolongan untuk dipulangkan dari Malaysia.

“Betul yang bersangkutan warga kami berdomisili di Kampung Cihaliwung dan kami sudah mendatangi keluarganya untuk mengetahui langsung kondisinya,” kata Aef kepada redaksi, (Kamis/4/2020).

Aef mengatakan, jika Sunara baru dua bulan bekerja di Malaysia namun meminta untuk pulang. “Sedangkan berangkat ke Malaysia lewat seseorang yang memberangkatkan yakni Bos Kencana sehinga paspornya di tahan ada si dia (bos kencana),” kata Aef.

Kecuali, sebut Aef, Sunara membayar sesuai dengan kontrak kerja dua tahun. “Sekarang dia (Sunara) diam di hotel, belum bisa pulang sampai wabah corona berakhir,” katanya. Pihaknya sampai saat ini terus memantau keluarga dari Sunara. “Kita memberikan bantuan alakadarnya kepada istrinya,” kata Aef.

Jawaban Disnakertrans

Sementara itu, Kepala Disnakertrans KBB Iing Solihin didampingi Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Kerja pada Disnakertrans KBB Sutrisno mengungkapkan tentang status Sunara yang berada di Malaysia.

Menurutnya, pihaknya belum bisa memulangkan Sunara secepatnya. Karena ada kendala. Pertama kelemahan Sunara tidak mempunyai pasport sehingga oleh kementrian dilarang untuk keluar dari tempat tersebut.

Persoalan kedua, kondisi Malaysia saat ini sama dengan negara lainnya tengah diserang virus Covid-19. Di Malaysia, sangat ketat, tidak bisa lalu lalang begitu saja.

“Takutnya kalau dia lalu-lalang dan tidak punya pasport, berurusan dengan pemerintah Malaysia karena tidak mempunyai dokumen lengkap yang tentu masuk penjara,” jelasnya.

Lagipula Malaysia memberlakukan aturan, untuk menanggulangi penyebaran Covid-19, selagi kondisi belum membaik maka masyarakat tidak diperkenankan keluar maupun masuk negaranya.

“Untuk itu kami sampaikan ke keluarga tolong untuk sabar dulu, mengingat saat ini terhalang oleh kondisi corona,” katanya.

Ia juga menjelaskan, pascaMalaysia mencabut darurat corona, maka TKI tersebut akan dikirim ke KBRI lalu akan dipulangkan ke Indonesia. Karena Kementerian Ketenagakerjaan mempunyai perwakilannya di Johor. Saat ini, Sunara berada di salah satu hotel kawasan Johor sehingga untuk kebutuhan sehari-harinya bisa tercukupi selama ini.

Sutrisno menegaskan, kendati keberangkatan Sunara secara ilegal namun pemerintah Indonesia tetap membantu warganya yang mendapat kesulitan di negeri orang.

“Secara hukum KBRI pemerintah RI konsen terhadap warga negara RI baik itu legal maupun ilegal. Karena ini warga kita makanya ditindaklanjuti dan sudah berkomunikasi dengan kementrian ketenagakerjaan luar negeri dengan yang bersangkutan,” paparnya.

Sejumlah grup komunitas media sosial (medsos) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sempat ramai membahas nasib menyedihkan salah seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yang terdampar di Malaysia dan tidak bisa pulang ke tanah air. Gara-garanya, TKI bernama Sunara (36) warga Kampung Cihaliwung Wetan RT 05 RW 03 Desa Sukatani Kecamatan Ngamprah KBB Jawa Barat tersebut, nangis-nangis di video minta bantuan ke Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, untuk bisa kembali ke Indonesia karena rindu terhadap istri dan anaknya.

Sunara terlantar di Negeri Jiran ini karena paspornya ditahan majikannya. Untuk bisa membawa paspor, ia harus mengeluarkan uang sebesar Rp20 juta. “Tolong pak bupati, bebaskan saya. Saya ingin pulang ke Indonesia tapi nggak bisa pulang, nggak punya uang. Paspor ditahan harus ditebus Rp20 juta,” ujarnya dengan nada memelas.

Video Sunara tersebut cukup menarik perhatian masyarakat KBB. Tidak terkecuali anggota dewan KBB, Nur Julaeha. Anggota dewan dari Fraksi PKS ini mengaku mendapat laporan sore kemarin (Rabu, 8/4/2020) jika ada warga Desa Sukatani yang terlantar di negeri orang.

“Karena saya mantan Kabid di Disnaker (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi), jadi saya harus tahu kemana. Saya langsung koordinasi dengan Disnaker untuk menindaklanjutinya,” tutur Nur Julaeha, pada wartawan Kamis (9/4/2020) di Kotabaru Padalarang.

Untuk persoalan ini sambung Nur, yang lebih tahu Disnakertrans. Pada saat itupun Nur langsung mengajak wartawan untuk klarifikasi tentang TKI tersebut.
Keterangan gambar: Kepala Disnakertrans KBB Iing Solihin didamping Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Kerja pada Disnakertrans KBB Sutrisno dan anggota dewan KBB Nur Julaeha
Mesjid As Shiddik KBB untuk Ruang Isolasi Penderita Covid-19. (wie)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *